Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa transformasi pendidikan nasional merupakan instrumen paling krusial dalam memutus rantai praktik lancung dan membangun peradaban bangsa yang bersih serta berintegritas di masa depan.
Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi titik balik bagi lembaga antirasuah untuk memperkuat strategi di sektor hulu. KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aspek penindakan, melainkan harus dimulai dari pembentukan karakter dan nilai-nilai kejujuran sejak dini dalam sistem pendidikan nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir InfoPublik.id mengungkapkan bahwa perilaku koruptif sering kali berakar dari cara pandang dan kebiasaan yang terbentuk jauh sebelum seseorang memiliki jabatan. Menurutnya, pendidikan adalah cara paling mendasar untuk memastikan nilai-nilai integritas tertanam kuat sebelum seseorang dihadapkan pada godaan kekuasaan atau peluang penyimpangan.
KPK saat ini menempatkan pendidikan sebagai satu dari tiga pilar utama pemberantasan korupsi. Jika penindakan berperan memberikan efek jera di hilir, maka pendidikan berfungsi menjaga agar mata air kepemimpinan bangsa di masa depan tetap jernih dan bebas dari mentalitas pemburu rente.
Implementasi strategi ini diwujudkan melalui penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang mencakup seluruh jenjang, mulai dari anak usia dini hingga pendidikan tinggi. Fokusnya bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan internalisasi sembilan nilai integritas: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan buku panduan pendidikan antikorupsi bagi dosen dan perguruan tinggi pada Maret 2026. Upaya ini membuahkan hasil signifikan dengan tercatatnya 80 persen kampus di seluruh Indonesia yang telah mengintegrasikan materi integritas ke dalam kurikulum pembelajaran mereka secara sistematis.
Selain pengembangan materi, KPK juga menggunakan pendekatan berbasis data melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Instrumen survei ini dirancang untuk memetakan titik rawan korupsi di lingkungan sekolah dan kampus, sekaligus menjadi landasan bagi perbaikan kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Budi menegaskan bahwa lingkungan akademik harus menjadi zona paling steril dari praktik kompromistis. Ia memperingatkan jika integritas di ruang kelas sudah tercemar, maka bangsa ini sedang menanam bom waktu masalah moral yang akan meledak di masa depan saat para siswa tersebut menjadi pemimpin.
Guna memperkuat validitas data tersebut, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam SPI Pendidikan 2026 yang digelar hingga 31 Juli mendatang. Partisipasi publik ini dianggap penting untuk memberikan potret objektif mengenai kondisi integritas di sektor pendidikan secara nasional tanpa dipungut biaya.
Di luar jalur formal, langkah preventif juga diperluas melalui kampanye publik dan media kreatif guna menyentuh ruang-ruang informal. Hal ini menegaskan bahwa pendidikan karakter tidak boleh berhenti di gerbang sekolah, melainkan harus menjadi napas dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Investasi pada pendidikan antikorupsi diakui memang tidak memberikan hasil instan seperti halnya operasi tangkap tangan. Namun, KPK meyakini bahwa hanya melalui jalur inilah Indonesia dapat melahirkan generasi baru yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi memiliki keberanian moral untuk menolak segala bentuk praktik menyimpang. *R103






