--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

KPK Pulihkan Aset Negara Rp1,53 Triliun Selama 2025

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait keberhasilan lembaga memulihkan aset negara senilai Rp1,53 triliun saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan rekor tertinggi dalam pemulihan aset negara (asset recovery) selama lima tahun terakhir. Hingga Desember 2025, lembaga antirasuah ini berhasil menyetorkan Rp1,531 triliun ke kas negara dari hasil tindak pidana korupsi. Angka ini melonjak tajam sebesar 107 persen jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang berjumlah Rp739,6 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan data tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Jumat (30/1/2026). Setyo menjelaskan bahwa peningkatan signifikan ini didorong oleh optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Optimalisasi pengelolaan barang sitaan menjadi salah satu faktor utama peningkatan asset recovery,” ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya.

Selain aset perkara korupsi, KPK juga melaporkan keberhasilan penyelamatan aset daerah senilai Rp122,10 triliun melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Jumlah tersebut mencakup piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun dan penertiban aset daerah senilai Rp116,7 triliun, termasuk legalisasi fasos dan fasum.

Dalam forum yang sama, KPK menegaskan komitmennya untuk mulai mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru yang lebih mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu perubahan prosedur yang kini diterapkan adalah kebijakan untuk tidak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers penetapan status hukum. Langkah ini bertujuan menjaga hak saksi, korban, maupun tersangka sesuai ketentuan undang-undang yang baru.

Terkait kinerja penindakan sepanjang 2025, KPK telah menangani 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi, dengan mayoritas perkara didominasi oleh modus suap serta gratifikasi. Namun, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya tantangan berat berupa pergeseran korupsi ke ranah digital melalui aset kripto. Ia menekankan perlunya dukungan teknologi canggih dan penguatan SDM agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyidikan bisa tetap optimal.

Baca juga:  Prabowo: Integritas Negara Jangan Goyah Saat Musibah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Sudiro, memberikan apresiasi atas lompatan angka pemulihan aset tersebut. Menurutnya, asset recovery adalah indikator krusial keberhasilan pemberantasan korupsi karena dampaknya langsung dirasakan oleh negara dan masyarakat. DPR pun menyatakan dukungannya terhadap program strategis KPK tahun 2026, khususnya dalam upaya perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."