Lokapalanews.id | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan signifikan terkait penyelidikan dugaan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Penyidik telah menaikkan status perkara tersebut dan menetapkan satu orang sebagai tersangka atas aktivitas ilegal yang diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di wilayah tersebut.
“Kita bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Kapolri Sigit kepada media di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Meskipun demikian, mantan Kabareskrim Polri ini belum merinci identitas pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa tim penyidik yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) masih bekerja mendalami temuan di lapangan. “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja, nanti dijelaskan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menemukan unsur pidana dalam dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, telah menyatakan bahwa penanganan kasus di dua lokasi tersebut resmi masuk tahap penyidikan sejak Rabu (10/12/2025).
Selain kasus di Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga menjadi sorotan serius. Tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapati adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan yang mencurigakan di hulu Sungai Tamiang. Kawasan ini merupakan area yang seharusnya dilindungi.
Irhamni mengungkapkan, pola kerja pelaku di Aceh terorganisasi dan memanfaatkan kondisi alam. “Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” jelas Irhamni. Pelaku disebut menunggu saat debit air sungai meninggi untuk mengalirkan kayu-kayu hasil tebangan yang telah dipotong kecil-kecil agar mudah terbawa arus. *R103






