--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polri Ringkus 7 Penyelundup Pasir Timah Ilegal

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia. Langkah hukum ini merupakan respons tegas terhadap aktivitas tambang liar yang merugikan kekayaan negara melalui jalur ekspor ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka tersebut terdiri dari satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Laut II, serta dua orang lainnya berinisial A dan M. Penangkapan para tersangka dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian pengintaian dan penyidikan mendalam di wilayah perairan Kepulauan Bangka Belitung.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai pergerakan kapal yang diduga mengangkut pasir timah tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mencegat KM Rezeki Laut II pada keesokan harinya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan muatan sebanyak 319 karung pasir timah ilegal yang siap dikirim ke luar negeri.

Penyidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah daratan di Pulau Belitung. Di lokasi tersebut, Polri berhasil mengamankan tersangka A dan M yang diduga kuat memegang peran sentral dalam rantai pasok ilegal ini. Keduanya berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pihak yang mengatur pengiriman pasir timah ke Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa seluruh pasir timah tersebut bersumber dari aktivitas penambangan tanpa izin. Sebelum dikirim, pasir timah mentah dikumpulkan dan dimurnikan menggunakan metode meja goyang untuk meningkatkan kualitasnya. Setelah mencapai standar tertentu, komoditas tersebut dikemas dan diselundupkan melalui jalur laut.

Baca juga:  Bareskrim Bongkar Modus Polisi Pemeras Bandar Narkoba

“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangan resminya, Senin (2/3/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Bareskrim Polri juga memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada tujuh tersangka ini, melainkan akan dikembangkan lebih lanjut guna menyasar pihak pemodal serta jaringan distribusi yang lebih luas.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini diklaim sebagai wujud nyata dukungan Polri terhadap program Astacita pemerintah, khususnya dalam aspek perlindungan kekayaan alam negara dari praktik pencurian dan penambangan liar. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain melakukan tindakan represif, Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan mineral ilegal. Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi praktik penambangan tanpa izin atau penyelundupan komoditas tambang di wilayah mereka masing-masing demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."