--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Bongkar Modus Polisi Pemeras Bandar Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar modus oknum polisi berinisial DJS yang bersekongkol dan meminta uang kepada sindikat bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Persekongkolan ini terungkap setelah penyidik menangkap calon istri sekaligus bendahara sindikat Ishak bernama Mery Christine, serta seorang penghubung bernama Marselus Vernandus. Marselus bertugas mengenalkan DJS kepada Mery untuk menghubungkannya dengan Ishak.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan Marselus menerima pesan suara dari DJS yang berisi rencana rekayasa kasus. DJS meminta Marselus membujuk Mery agar Ishak memancing seseorang bernama Fathur menjual sabu di atas 1 kilogram.

Eko menegaskan DJS membutuhkan penangkapan Fathur beserta barang bukti tersebut sebagai bahan laporan rilis akhir tahun. Sebagai imbalan, oknum polisi itu menjanjikan jaminan keamanan bagi jaringan narkoba Ishak untuk bebas beroperasi mengedarkan sabu di wilayah Kutai Barat. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Polri Buru Provokator Kerusuhan Lewat Patroli Siber