--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Jerat Regulasi dan Ilusi Kemerdekaan Pers

I Made Suyasa

Lahirnya berbagai regulasi yang tumpang-tindih di luar koridor jurnalistik memicu fenomena kanibalisasi hukum yang perlahan tapi pasti menggerogoti independensi ruang redaksi secara nasional.

Lokapalanews.id | Konstitusi Indonesia secara gagah menjamin kebebasan berekspresi, namun di lembar realitas, pilar keempat demokrasi ini terus didera kecemasan sistemik yang akut. Lahirnya berbagai regulasi yang tumpang-tindih di luar koridor jurnalistik memicu fenomena kanibalisasi hukum yang perlahan tapi pasti menggerogoti independensi ruang redaksi secara nasional. Ketakutan terbesar insan pers hari ini bukan lagi arogansi pembredelan fisik era kolonial melalui Persbreidel Ordonantie 1931, melainkan kriminalisasi halus lewat pasal-pasal karet yang tersebar dalam ranah hukum positif. Ketika karya jurnalistik yang bertujuan mencerahkan publik justru bermuara pada ancaman jeruji besi, maka kemerdekaan pers yang diagungkan berubah menjadi sekadar ilusi birokratis belaka.

Bedah mendalam atas masalah ini menunjukkan bahwa politik legislasi nasional masih memendam syak wasangka mendalam terhadap kebebasan informasi yang sehat. Jurnal Dewan Pers bertajuk Ancaman Perundang-undangan terhadap Kemerdekaan Pers secara gamblang memotret betapa rentannya posisi para pewarta di hadapan meja hijau peradilan modern. Sebagaimana diungkapkan oleh PL Tobing, ancaman nyata muncul dari upaya kanibalisasi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh rancangan kodifikasi hukum pidana baru yang memuat puluhan delik pers eksesif. Karakter hukum pidana yang represif cenderung digunakan untuk menundukkan kontrol sosial media.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kondisi tersebut diperparah oleh kekhawatiran Winahyo Soekanto mengenai maraknya gugatan pencemaran nama baik yang sengaja digunakan sebagai senjata pelumpuh bagi jurnalis yang mengungkap kebenaran. Pola gugatan hukum ini jamak dipakai oleh aktor berkuasa untuk menguras energi dan sumber daya finansial perusahaan pers lokal. Akibatnya, esensi kemerdekaan pers fungsional menjadi tereduksi karena ruang gerak investigasi wartawan dilapisi oleh ketakutan terhadap ancaman pidana kurungan. Regulasi yang lahir di luar undang-undang pers kerap kali mengabaikan asas pembatasan kekuasaan.

Baca juga:  Paradox Ketersinggungan: Ketika Kebenaran Dikriminalisasi di Ruang Digital

Anomali yuridis ini kian runyam oleh minimnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap mekanisme penyelesaian internal kemasyarakatan yang melibatkan kelembagaan resmi Dewan Pers. Edi Digdaja menyoroti bagaimana perlindungan hukum terhadap wartawan kerap kali kandas dalam implementasi sistem peradilan pidana nasional, ditandai dengan rendahnya kualitas apresiasi pengadilan dalam menghukum pelaku penyerangan fisik. Aparat penegak hukum cenderung mengabaikan nota kesepahaman perlindungan jurnalistik dan lebih memilih mendahulukan delik hukum pidana umum. Ego sektoral lembaga penegak hukum sering kali mengorbankan asas kebebasan berpendapat publik.

Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menegaskan bahwa pers sebetulnya merupakan pranata sosial penyeimbang kekuasaan, bukan institusi politik publik yang mengejar kekuasaan formal. Kebebasan berkomunikasi di dalam ruang publik mutlak diperlukan agar pers tidak sekadar menjadi corong propaganda sepihak dari penguasa yang dominan dan korup. Implikasi sosiologis dari penyalahgunaan hukum pidana ini berdampak langsung pada hak fundamental masyarakat untuk mendapatkan pasokan informasi secara jujur, objektif, dan berimbang. Ketakutan akan pemidanaan melahirkan sensor mandiri (self-censorship) yang mematikan daya kritis publik secara massal.

Naungan Harahap memaparkan bahwa kelemahan mendasar dari Undang-Undang Pers saat ini sejatinya terletak pada kurangnya naskah akademik yang matang dari komunitas pakar pers saat penyusunan draf hukum reformasi. Menyelamatkan kemerdekaan pers menuntut sebuah pembaruan hukum nasional yang bersifat sui generis atau sebuah aturan hukum yang berdiri sendiri secara mandiri dan spesifik. Gagasan pakar hukum Oemar Seno Adji bahwa ancaman penjara tidak wajar lagi hidup dalam iklim demokrasi harus dijadikan kompas utama kedaulatan rakyat. Sanksi pidana terhadap produk intelektual semestinya dihapus dan dialihkan sepenuhnya ke ranah perdata demi kemaslahatan umum. *

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."