Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatasi kekosongan hukum penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan ini menjadi jaminan bagi pemerintah daerah agar tetap mempekerjakan guru honorer yang masih aktif mengajar selama masa transisi penataan pegawai. Langkah darurat ini diambil demi mencegah kelumpuhan layanan pendidikan akibat gelombang penghapusan tenaga kerja kontrak di daerah.
Menjaga Kelas Tetap Terisi
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 merekam 237 ribu lebih guru non-ASN aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah. Surat edaran baru ini memberikan izin tertulis bagi daerah untuk mempertahankan guru yang sudah terdata sebelum tenggat Desember 2024 tersebut. Tanpa payung hukum ini, ribuan kelas terancam kosong karena sekolah negeri masih kekurangan guru pegawai negeri.
Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra menyatakan kebijakan ini menghapus kecemasan guru honorer terhadap masa depan profesi mereka. “Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” ujar Prengki. Ia menilai aturan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian guru di daerah.
Kepastian Hukum di Daerah
Dua guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma dan Ni Putu Yeni Pramita menilai aturan ini memperjelas wewenang dinas pendidikan. Pemerintah daerah kini tidak perlu ragu mengeluarkan surat penugasan berkala selama masa transisi penataan pegawai. Kepastian regulasi tersebut membuat manajemen sekolah dapat menyusun jadwal belajar mengajar secara stabil.
Dampak langsung kebijakan ini dirasakan oleh jutaan siswa di ruang kelas yang proses belajarnya terhindar dari gangguan administrasi. Pemerintah daerah kini memiliki ruang bernapas untuk menata pegawai tanpa harus mengorbankan hak belajar murid. Namun, durasi pasti masa transisi penataan tenaga non-ASN ini masih bergantung pada kecepatan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di tiap wilayah. *R104






