Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan resmi mengenai penggunaan istilah Rekayasa dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi. Klarifikasi ini diterbitkan untuk menyikapi diskusi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Penggunaan istilah Rekayasa pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari kata Engineering dalam bahasa Indonesia sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI memaknai rekayasa sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien. Istilah ini bukan hal baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan.
Kementerian menegaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah Teknik yang telah digunakan secara luas. Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Industri tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. Perguruan tinggi tidak berkewajiban mengubah nomenklatur Teknik menjadi Rekayasa.
Kebijakan saat ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nomenklatur yang sesuai dengan karakter keilmuan, kurikulum, dan kebutuhan akademik. Istilah Rekayasa lebih banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan teknologi baru, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, serta Teknologi Rekayasa Material Maju.
Kementerian menyatakan kedua istilah tersebut berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan tidak perlu dipertentangkan. Pemerintah akan terus mendorong pengembangan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap teknologi global sekaligus memperkuat bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Fokus utama institusi tetap berada pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, serta relevansi terhadap kebutuhan industri. *R104






