Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga kuat menjadi penghubung jaringan bandar narkoba kelas kakap di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa lalu ini menyasar seorang wanita bernama Mery Christine Kiling, yang diketahui merupakan calon istri dari bandar narkoba bernama Ishak, serta seorang pria bernama Marselus Vernandus. Jaringan ini disinyalir memiliki daya jangkau distribusi yang masif di wilayah Kalimantan Timur, khususnya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan Marselus Vernandus dan Mery Christine Kiling ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan mendalam terhadap eksistensi sindikat narkoba yang dikendalikan oleh tersangka Ishak dan kelompoknya. Keterlibatan pihak terdekat bandar narkoba dalam struktur operasional kerap menjadi pola klasik dalam taktik pengamanan aset dan distribusi sindikat gelap ini.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim, terungkap bahwa kedua tersangka baru tersebut memiliki peran yang sangat strategis dalam roda bisnis haram ini. Keduanya berfungsi sebagai jembatan atau penghubung komunikasi serta logistik antara sosok penyuplai berinisial DJS dengan sang bandar utama, Ishak. Hubungan koordinasi ini yang membuat pasokan narkoba di kawasan tersebut sempat berjalan tanpa hambatan.
Selain menjadi perantara atau penghubung, Mery Christine Kiling ternyata mengemban tanggung jawab yang jauh lebih krusial dalam manajemen organisasi internal sindikat. Polisi memaparkan bahwa wanita ini bertindak sebagai bendahara yang mengelola seluruh arus keuangan dan memegang uang hasil penjualan narkoba milik calon suaminya tersebut.
Peran Mery tidak berhenti pada urusan administrasi keuangan semata. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa ia juga terlibat langsung dalam aktivitas teknis operasional peredaran zat terlarang tersebut. Tersangka diduga kerap membantu proses pengemasan narkoba jenis sabu ke dalam paket-paket siap edar, hingga mengawasi langsung proses penjualannya di sebuah loket khusus yang sengaja disewa oleh Ishak untuk melayani para pelanggan.
Penangkapan ini sendiri merupakan akumulasi dari pengumpulan informasi intelijen mengenai pergerakan aktif jaringan bandar narkoba Ishak di kawasan Kutai Barat. Polisi yang telah memetakan koordinat para pelaku langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian mereka guna mencegah hilangnya barang bukti atau kaburnya para target operasi.
Eko Hadi Santoso memaparkan bahwa tim gabungan dari kepolisian melakukan penyergapan terhadap kedua orang tersebut di sebuah rumah yang terletak di area industri. Lokasi tepatnya berada di kawasan Galian C milik Perusahaan Batuharta Pepas Asa Sejahtera atau BPS. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang berada bersama-sama dengan sejumlah pekerja di lokasi tambang tersebut.
Langkah tegas Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan ini menjadi catatan penting dalam peta pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan, yang kerap menjadi pasar potensial akibat menjamurnya kawasan industri dan pertambangan. Keberadaan loket penjualan terorganisir di wilayah Kutai Barat menunjukkan adanya upaya sistematis dari sindikat untuk mendekati konsumen di sektor-sektor pekerja lapangan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara maraton terhadap Mery dan Marselus untuk melacak keberadaan DJS selaku penyuplai, serta aset-aset tersembunyi milik Ishak yang diduga disamarkan melalui skema pencucian uang. Pengusutan aliran dana menjadi fokus utama penyidik guna memutus urat nadi keuangan sindikat agar jaringan ini benar-benar lumpuh total hingga ke akar-akarnya.
Langkah hukum ini juga menjadi peringatan keras dari aparat penegak hukum bahwa tindakan tegas tidak hanya dijatuhkan kepada para bandar dan pengedar di lapangan, melainkan juga kepada pihak-pihak yang memfasilitasi, menyembunyikan, atau mengelola dana hasil kejahatan narkotika, tanpa memandang status hubungan kekerabatan maupun kedekatan personal dengan pelaku utama. *R103






