--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Doktrin Sesat Pimpinan Ponpes Pati Terbongkar, Korban Dipaksa Melayani

Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi saat merilis kasus pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren yang menggunakan modus doktrin ketaatan guru dan murid.

Lokapalanews.id | Pati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengungkap modus operandi keji yang dilakukan AS (51), pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, dalam melancarkan aksi pencabulan terhadap santriwatinya. Tersangka memanfaatkan dogma ketaatan buta antara murid dan guru untuk melumpuhkan perlawanan korban.

Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tersangka secara sistematis menanamkan doktrin kepada para santriwati bahwa seorang murid wajib menuruti segala keinginan guru demi mendapatkan keberkahan ilmu. Melalui manipulasi psikologis inilah, AS dengan leluasa mengeksploitasi para korban yang masih di bawah umur di lingkungan pendidikan agama tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Modus operandi tersangka adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar bisa menyerap ilmu secara sempurna. Doktrin ini sengaja disampaikan untuk memuluskan niat jahatnya agar korban tidak berani melawan,” ujar Kombes Pol. Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu korban sebanyak sepuluh kali di berbagai lokasi berbeda. Dalam melancarkan aksinya, AS sering kali menggunakan alasan medis yang dibuat-buat, seperti meminta korban masuk ke kamar dengan dalih memberikan pijatan sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat posisi tersangka sebagai pimpinan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Polisi juga mendalami adanya kemungkinan korban lain, mengingat tersangka memiliki pengaruh besar dan relasi kuasa yang kuat di lingkungan pesantren tersebut selama bertahun-tahun.

Tersangka AS kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 76E jo Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagai landasan utama penuntutan.

Baca juga:  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Provokasi Aksi Rusuh ACAB di Medsos

Tak hanya itu, polisi juga menjerat AS dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) dalam undang-undang tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki posisi sebagai pendidik atau tokoh agama, dengan ancaman tambahan pidana penjara.

Penyidik juga melengkapi berkas perkara dengan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk memastikan rasa keadilan bagi korban serta memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Saat ini, Polresta Pati terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memulihkan trauma mendalam akibat tindakan tersangka. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat atau santri lain yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor guna memutus mata rantai kekerasan seksual di institusi pendidikan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."