Lokapalanews.id | Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya mengungkap motif di balik aksi penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Berdasarkan pengakuan dari dua tersangka yang telah diringkus, aksi kekerasan tersebut didasari oleh dendam lama yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan di masa lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa kedua pelaku meyakini Nus Kei merupakan sosok kunci atau otak di balik hilangnya nyawa saudara mereka. Korban pembunuhan yang dimaksud adalah Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, yang tewas dalam sebuah insiden berdarah beberapa tahun silam.
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka membeberkan bahwa peristiwa yang memicu dendam tersebut terjadi pada tahun 2020 di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Secara spesifik, pelaku merujuk pada lokasi kejadian di samping Apartemen Metro Galaxy Kalimalang, yang menjadi titik awal perselisihan mendalam antara pihak pelaku dengan Nus Kei.
Kombes Pol. Rositah menyebutkan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal satu sama lain. Kedekatan atau hubungan personal di masa lalu inilah yang diduga memudahkan pelaku memantau pergerakan korban hingga akhirnya melakukan penyerangan sebagai bentuk aksi balas dendam atas kematian saudara mereka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif balas dendam ini menjadi fokus utama dalam penyidikan untuk merangkai kronologi peristiwa secara utuh. Fokus petugas saat ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, mengingat latar belakang kasus yang melibatkan peristiwa lintas wilayah antara Bekasi dan Maluku.
Kasus penikaman tokoh politik lokal ini sempat menarik perhatian publik di Maluku Tenggara karena profil korban yang cukup dikenal luas. Dengan terungkapnya motif ini, polisi berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menghindari adanya aksi balasan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Maluku berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara pasca-insiden tersebut. *R103






