--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyiraman air keras di Bekasi.

Lokapalanews.id | Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat bermodus penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (49) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam aksi keji yang melukai seorang pemilik warung makan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal pada Jumat malam, 24 April 2026. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah penyidik melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Peristiwa penyiraman cairan kimia tersebut terjadi pada Jumat pekan sebelumnya, 17 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah beraktivitas di warung makan miliknya sebelum tiba-tiba didatangi pelaku yang langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius yang memerlukan penanganan medis intensif.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor, helm, ember plastik, dua botol plastik yang diduga wadah cairan kimia, serta rekaman CCTV yang memperkuat identifikasi tersangka di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyerangan tersebut melalui pemeriksaan intensif terhadap tersangka R. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan mengambil keterangan tambahan dari saksi-saksi guna memastikan konstruksi hukum kasus ini berjalan secara transparan dan objektif.

Atas perbuatannya, R terancam hukuman penjara yang cukup berat dengan jeratan pasal berlapis. Pelaku disangkakan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga:  Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Asing Palsu di Pandeglang

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media sosial terkait insiden ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku demi rasa keadilan bagi korban. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."