Lokapalanews.id | Jakarta – Kejelian seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi kunci utama keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.
Aksi heroik pengemudi yang enggan disebutkan identitasnya ini bermula saat ia merasa curiga terhadap paket yang hendak diantarkannya, hingga memutuskan untuk melaporkannya kepada petugas jaga di Mabes Polri pada Senin malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada pukul 22.00 WIB. Petugas yang menerima laporan segera bertindak cepat melakukan prosedur keamanan dengan memeriksa paket menggunakan alat pemindai X-Ray.
Hasil pemindaian menunjukkan keganjilan yang segera terverifikasi secara fisik. Di dalam paket tersebut, petugas menemukan 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu yang disembunyikan sedemikian rupa.
Berbekal temuan awal tersebut, tim kepolisian langsung menyusun strategi operasi senyap. Dibawah komando Handik Zusen dan Kevin Leleury, petugas menerapkan metode control delivery dan penyamaran (undercover) guna melacak rantai distribusi barang terlarang tersebut hingga ke tangan pemesan.
Pelacakan sempat menemui kendala saat paket tersebut diarahkan ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pihak pengambil paket nampak licin dengan mencoba mengalihkan titik pengiriman kembali ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur melalui layanan ojek online lainnya.
Petugas tidak terkecoh dan terus membuntuti pergerakan barang hingga ke lokasi akhir di Matraman. Di sana, polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk seorang pria bernama Ananda Wiratama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Dalam proses interogasi mendalam, tersangka Ananda Wiratama mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya ia beraksi. Ia mengklaim telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali atas perintah seorang pengendali berinisial Frendry Dona yang kini masuk dalam daftar pengejaran petugas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, serta total 21 cartridge vape yang mengandung zat berbahaya. Penangkapan ini sekaligus memutus salah satu jalur distribusi narkoba cair yang kini marak menyasar pengguna rokok elektrik.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menaksir nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp410.781.120. Angka ini mencerminkan besarnya potensi kerusakan yang berhasil dicegah berkat laporan awal dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
Keberhasilan ini juga menjadi pengingat bagi para penyedia jasa layanan antar untuk tetap waspada terhadap modus pengiriman barang ilegal. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu aktor intelektual di balik jaringan pengiriman paket narkoba tersebut. *R103






