Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengonfirmasi langkah agresif platform TikTok dalam melakukan pembersihan ruang digital dari pengguna di bawah umur. Sejak pemberlakuan regulasi baru pada akhir Maret lalu, sedikitnya 1,7 juta akun anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia telah resmi dinonaktifkan oleh platform berbagi video pendek tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan nyata terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Menurutnya, TikTok menjadi platform digital pertama yang secara transparan melaporkan data penonaktifan akun tersebut kepada pemerintah.
“TikTok menjadi yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Data Kemkomdigi menunjukkan adanya akselerasi pembersihan akun yang cukup signifikan. Jika hingga 10 April 2026 jumlah akun yang ditutup baru mencapai 780 ribu, angka tersebut melonjak tajam hingga menyentuh 1,7 juta akun per hari ini. Pembersihan massal ini mulai dilakukan secara intensif sejak 28 Maret 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya aturan pelindungan anak di ruang siber.
Selain urusan batasan usia, pertemuan antara pemerintah dan jajaran petinggi TikTok tersebut juga membahas penguatan penanganan kejahatan digital lainnya. Meutya menekankan bahwa platform juga harus meningkatkan sistem pengawasan terhadap konten judi online yang masih menjadi tantangan besar di ruang digital Indonesia.
Terkait kebijakan verifikasi usia yang lebih ketat, Menkomdigi mengakui adanya potensi kendala teknis, termasuk risiko “salah sasar” atau false positive. Ia menghimbau pengguna dewasa yang akunnya tidak sengaja ternonaktifkan untuk segera melapor melalui mekanisme normalisasi yang telah disediakan platform agar dapat ditangani dengan cepat.
Kebijakan ini ditegaskan berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di tanah air. Meutya meminta platform digital lain untuk segera mengikuti jejak TikTok dengan melaporkan langkah konkret mereka dalam menjaga keamanan pengguna anak kepada masyarakat melalui Kemkomdigi.
Pemerintah berharap implementasi PP Tunas ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Fokus utama saat ini adalah memastikan anak-anak Indonesia tidak terpapar konten dewasa maupun terjebak dalam praktik kejahatan siber akibat lemahnya sistem verifikasi pada platform media sosial. *R107






