--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

DPR Desak Evaluasi KUHAP Baru Guna Cegah Kesewenangan Aparat

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat memberikan arahan terkait evaluasi penegakan hukum dalam kunjungan kerja di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Lokapalanews.id | Kendari – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak awal tahun ini menjadi sorotan tajam parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh di lapangan guna memastikan semangat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak tercederai oleh praktik abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Dalam kunjungan kerja spesifik ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026), Wayan menyatakan bahwa meskipun KUHAP baru telah dirancang dengan batasan kewenangan yang ketat, tantangan terbesar terletak pada konsistensi pelaksanaannya. Undang-undang ini sejatinya telah memuat ancaman sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, bagi penyidik maupun penuntut umum yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani perkara.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menurut Wayan Sudirta, konsep dasar KUHAP yang baru adalah membentengi hak masyarakat agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan. Ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan demi efektivitas yang semu. Oleh karena itu, sinergi antara regulasi yang progresif dan integritas aparat di lapangan menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan bermartabat di Indonesia.

Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sebagai prioritas utama. Wayan Sudirta mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk tidak sekadar menjadikan pendekatan ini sebagai pelengkap, melainkan solusi utama dalam penyelesaian sengketa. Pendekatan ini dinilai paling mampu menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak karena mengutamakan pemulihan keadaan semula.

Konsep keadilan restoratif ini, lanjut Wayan Sudirta, sebenarnya berakar dari kearifan lokal masyarakat adat Indonesia yang mengedepankan keseimbangan sosial. Ia mendorong keterlibatan tokoh masyarakat dalam setiap proses mediasi perkara. Wayan Sudirta bahkan menantang aparat penegak hukum untuk berani mematok target tinggi, di mana persentase penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi ini diharapkan mampu mencapai angka 70 hingga 90 persen di masa depan.

Baca juga:  Komisi III DPR Desak Polisi Usut Teror Air Keras Aktivis Kontras

Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi perhatian serius Komisi III. Wayan Sudirta mengingatkan bahwa KUHAP baru tidak lagi memberikan ruang bagi kasus-kasus yang menggantung tanpa kejelasan waktu. Penyelidik kini wajib menyusun program kerja yang rinci dan terukur. Prinsipnya jelas: keadilan yang tertunda merupakan bentuk ketidakadilan itu sendiri yang harus dihindari oleh setiap instansi.

Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Sulawesi Tenggara, politisi PDI-Perjuangan ini meminta transparansi terkait jumlah perkara yang masih tertahan di tahap penyelidikan sejak regulasi baru ini efektif per 2 Januari 2026. Ia ingin memastikan bahwa aturan batas waktu penyelidikan benar-benar ditaati dan tidak ada celah bagi aparat untuk membiarkan suatu kasus berlarut-larut tanpa dasar hukum yang kuat.

Wayan Sudirta menyimpulkan bahwa wajah KUHAP baru bersandar pada tiga pilar utama: keadilan restoratif, proses hukum yang cepat, dan perlindungan HAM yang absolut. Khusus mengenai penahanan, ia mengingatkan agar prosedur tersebut dilakukan secara sangat selektif. Tanpa pengawasan ketat terhadap prinsip HAM, penegakan hukum di Indonesia berisiko kembali pada pola-pola lama yang represif dan subjektif.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap setiap mitra kerja penegak hukum. Pengawasan ini bukan bertujuan untuk menghambat kinerja aparat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kewenangan yang diberikan oleh negara digunakan secara proporsional. Tujuannya adalah menciptakan iklim hukum yang efektif namun tetap menjunjung tinggi kehormatan dan hak-hak sipil setiap warga negara. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."