--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Polri Tangkap Empat WNA China Penambang Ilegal Papua

Anggota tim gabungan mengawal empat tersangka WNA asal China terkait kasus penambangan ilegal di kawasan hutan Papua pada Selasa (26/5/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Korwas PPNS Bareskrim Polri mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan menangkap empat warga negara asing asal China berinisial LH, LL, FW, dan PJ terkait penambangan ilegal di kawasan hutan Papua.

Operasi penangkapan gabungan lintas instansi ini berlangsung secara intensif selama lima hari, terhitung mulai Jumat (22/05/2026) hingga Selasa (26/05/2026). Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka kini sedang menjalani proses pemeriksaan maraton.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” kata Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Selasa (26/05/2026).

Edy memaparkan modus operandi komplotan tersebut adalah membawa masuk alat-alat berat serta berbagai perlengkapan masif lainnya ke pedalaman Papua. Peralatan tersebut digunakan secara khusus untuk mengeksploitasi sumber daya alam melalui aktivitas penambangan tanpa izin dari pemerintah pusat.

Saat petugas gabungan menyergap dan memperlihatkan kelengkapan surat perintah penangkapan, keempat tersangka sempat menolak membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum tersebut. Petugas menyiasati kendala tersebut dengan membacakan rincian surat perintah melalui bantuan penerjemah bahasa.

“Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Edy.

Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama penyidik PPNS Kementerian Kehutanan kini melakukan pengawasan melekat terhadap para pelaku. Keempat tersangka saat ini dititipkan penahanannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak untuk menjalani proses investigasi lanjutan. *R103