--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Seret Dua Bos Perusahaan Tambang Emas Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus tambang emas ilegal di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperluas pusaran penyidikan kasus pertambangan emas ilegal dengan menetapkan dua petinggi korporasi sebagai tersangka baru dalam jaringan distribusi logam mulia tanpa izin. Langkah hukum ini diambil penyidik setelah menemukan bukti kuat keterlibatan manajerial dalam operasional tambang yang merugikan negara tersebut. Keduanya merupakan nakhoda di PT Simba Jaya Utama yang diduga menjadi motor utama pengolahan hasil tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penetapan kedua tersangka berinisial DHB dan VC merupakan hasil pengembangan intensif dari perkara sebelumnya. Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan besar pada Februari 2026 yang telah menyeret tiga nama yakni TW, DW, dan BSW sebagai tersangka awal. Penyidik melihat adanya pola terstruktur dalam manajemen perusahaan yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Berdasarkan hasil audit investigasi dan pemeriksaan dokumen perusahaan, DHB tercatat menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) untuk periode Agustus 2021 hingga September 2022. Posisi kepemimpinan tersebut kemudian diteruskan oleh VC yang menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini. Penelusuran silsilah keluarga juga mengungkap bahwa DHB merupakan putra dari SB alias A, sosok yang selama ini disebut sebagai pemain kunci dalam jaringan pertambangan tersebut.

Namun, proses hukum terhadap SB alias A terpaksa dihentikan secara prosedural karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada April 2026. Kendati figur sentral tersebut wafat, Ade Safri menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dan keterlibatan personil lainnya tetap menjadi prioritas kepolisian. Fokus penyidikan kini bergeser pada bagaimana kedua tersangka baru ini memanfaatkan jabatan mereka untuk mengorkestrasi aktivitas pengolahan hingga penjualan emas dari sumber yang tidak sah.

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa PT SJU diduga tidak sekadar menjadi tempat persinggahan hasil tambang, melainkan pusat pengolahan dan pemurnian emas ilegal. Para tersangka disinyalir membangun ekosistem yang mencakup penampungan, pemanfaatan, pengangkutan, hingga perdagangan hasil bumi tanpa dokumen resmi. Aktivitas ini berjalan di bawah radar otoritas pengawas sebelum akhirnya terendus oleh tim intelijen ekonomi Bareskrim Polri.

Baca juga:  Narkoba Ancam Indonesia: Prabowo Serukan Kerja Sama Total

Sejauh ini, penyidik telah mengamankan lima alat bukti sah yang terdiri dari keterangan saksi ahli, dokumen perizinan palsu, barang bukti fisik berupa logam mulia, serta rekam jejak elektronik yang mendokumentasikan transaksi keuangan. Kekuatan alat bukti inilah yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis guna menjerat para pelaku. Selain pidana pertambangan, penyidik juga membidik para tersangka dengan undang-undang pencucian uang untuk melacak aset hasil kejahatan.

Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan melalui pendekatan follow the money yang bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik berupaya memetakan ke mana saja aliran dana hasil penjualan emas ilegal tersebut bermuara, guna memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Kepolisian mengindikasikan adanya upaya pengaburan asal-usul kekayaan melalui berbagai instrumen keuangan yang dikelola oleh para tersangka.

Praktik pertambangan emas tanpa izin di Indonesia secara historis memang menjadi tantangan berat bagi penegakan hukum karena seringkali melibatkan jaringan yang rapi dan berlapis. Selain kerugian secara material, aktivitas tanpa regulasi ini kerap meninggalkan kerusakan lingkungan yang permanen serta mengabaikan standar keselamatan kerja. Penindakan terhadap PT SJU ini menjadi preseden penting dalam penertiban sektor mineral dan batubara yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional namun rentan terhadap kebocoran.

Guna mencegah para tersangka melarikan diri, Bareskrim Polri telah melayangkan surat permohonan cegah ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah preventif ini dinilai krusial mengingat jaringan bisnis para tersangka yang disinyalir memiliki koneksi lintas batas. Polisi memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik eksplorasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan.

Saat ini, kedua tersangka terancam jeratan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang TPPU. Ade Safri menekankan bahwa efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya diukur dari lamanya masa tahanan, tetapi juga dari kemampuan negara untuk menyita kembali aset-aset yang didapat secara ilegal agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang berniat menempuh jalur serupa. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."