--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Tangkap Direktur N Co Living Bali Terkait Peredaran Narkoba

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso

Lokapalanews.id | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menangkap Direktur tempat hiburan malam N Co Living Bali berinisial R. Penangkapan ini merupakan pengembangan besar dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ketamin di salah satu destinasi hiburan populer di Pulau Dewata tersebut.

Tersangka R diringkus oleh tim kepolisian di wilayah Jakarta Utara pada Senin (6/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan. Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa keterlibatan R sangat signifikan dalam memfasilitasi peredaran barang haram tersebut di lokasi usahanya.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Berdasarkan hasil interogasi intensif dan pemeriksaan terhadap para pelaku sebelumnya, terungkap bahwa R selaku petinggi perusahaan memberikan izin langsung terhadap peredaran narkoba di dalam klub malam miliknya. Kepolisian menemukan adanya indikasi kuat bahwa praktik ilegal ini dilakukan secara terstruktur guna mendongkrak popularitas tempat hiburan tersebut di mata pengunjung.

Penyidik mengungkap adanya permufakatan jahat antara R sebagai direktur, SW yang menjabat sebagai manajer, dan seorang rekan berinisial NGR. Ketiganya diduga sengaja bekerja sama mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan ketamin dengan motif ekonomi yang spesifik. Strategi ini digunakan untuk menarik lebih banyak tamu serta meningkatkan pendapatan finansial N Co Living secara ilegal.

Operasi penangkapan ini melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Petugas melakukan pengejaran secara intensif setelah identitas dan keberadaan R teridentifikasi melalui jejak komunikasi dan pengakuan para saksi kunci yang telah mendekam di sel tahanan.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan para eksekutif klub malam tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk jaringan pemasok yang menyuplai narkotika ke tempat hiburan malam di Bali.

Baca juga:  Bareskrim Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola tempat hiburan malam agar tidak menjadikan narkotika sebagai daya tarik operasional bisnis mereka. Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap manajemen yang terbukti melakukan pembiaran atau sengaja memfasilitasi transaksi narkoba demi keuntungan pribadi. R dan rekan-rekannya kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."