Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan hambatan krusial dalam menindak penyalahgunaan zat anestesi etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum memiliki alat uji cepat (test kit) maupun tes urine yang mampu mendeteksi kandungan zat aktif tersebut di dalam tubuh pengguna secara langsung.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa ketiadaan alat pendeteksi ini membuat proses pelacakan (tracing) terhadap pengguna menjadi mustahil jika pelaku tidak tertangkap tangan membawa barang bukti fisik. Hal tersebut disampaikan Zulkarnain dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengaturan Rokok Elektronik dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan bahwa penindakan di lapangan saat ini masih terus berjalan, namun terbatas pada operasional tangkap tangan. Menurutnya, kepolisian hanya bisa memproses hukum individu yang kedapatan menguasai atau memiliki cairan vape mengandung etomidate. Sebaliknya, bagi mereka yang diduga telah mengonsumsi namun tidak memegang barang bukti, petugas tidak memiliki instrumen valid untuk melakukan pembuktian medis di tempat.
Kondisi tersebut menjadi celah hukum yang menyulitkan pemutusan rantai peredaran gelap narkotika jenis baru. Belum adanya lembaga resmi yang mengeluarkan atau menyertifikasi test kit khusus etomidate di Indonesia menjadi persoalan utama yang harus segera diatasi oleh otoritas terkait guna mendukung efektivitas kerja penyidik di lapangan.
Merespons kendala teknis tersebut, Bareskrim Polri telah secara resmi menyurati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini dilakukan untuk memohon relaksasi atau kemudahan regulasi terkait pengadaan bahan baku serta izin produksi alat tes etomidate. Mengingat tren penyalahgunaan zat ini terus meningkat, percepatan izin bagi lembaga penelitian dan produsen dalam negeri dianggap sebagai solusi mendesak.
Permohonan kepada BPOM mencakup kemudahan bagi lembaga penelitian atau pihak swasta yang berniat memproduksi test kit tersebut. Dukungan yang diharapkan berupa kelancaran izin impor bahan baku dan proses administrasi produksi agar ketersediaan alat tes di Indonesia dapat segera terpenuhi. Dengan adanya alat tersebut, Polri berharap proses pengawasan terhadap tren penyalahgunaan zat kimia pada vape dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyoroti urgensi pengawasan ini berdasarkan data peningkatan penggunaan rokok elektrik di Indonesia. Merujuk pada Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi pengguna vape di tanah air melonjak hingga 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir.
Data menunjukkan angka pengguna vape meningkat tajam dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3 persen pada tahun 2021. Secara kuantitas, terdapat sekitar 6,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang kini menjadi pengguna aktif rokok elektrik. Lonjakan ini menjadi peringatan keras bagi instansi keamanan dan kesehatan karena beriringan dengan munculnya modus pencampuran zat berbahaya.
Kekhawatiran semakin menguat mengingat kelompok remaja usia 15 hingga 19 tahun menjadi segmen dengan pertumbuhan prevalensi tertinggi berdasarkan Riset Kesehatan Dasar. Tanpa adanya instrumen deteksi dini seperti test kit etomidate, perlindungan terhadap generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan keras yang disamarkan dalam bentuk vape akan menghadapi tantangan berat.
Pihak kepolisian dan BNN berharap koordinasi lintas sektoral, terutama dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan, dapat segera menghasilkan regulasi yang kuat sekaligus menyediakan fasilitas laboratorium serta alat uji lapangan yang memadai. Penanganan etomidate dinilai memerlukan kecepatan yang sama dengan dinamisnya peredaran zat psikoaktif baru di pasar gelap. *R103






