--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual Guru di Denpasar

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan keterangan pers terkait komitmen pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi di SMPN 6 Denpasar, Bali. Kasus ini menjadi alarm serius bagi penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan agar sekolah tetap menjadi ruang aman bagi para peserta didik.

Menteri PPPA menegaskan bahwa tindakan oknum pendidik tersebut merupakan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aksi tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap marwah pendidikan dan peran guru yang seharusnya menjadi pendidik sekaligus pelindung bagi anak di sekolah.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Hingga saat ini, Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar. Meski pihak keluarga maupun sekolah belum melaporkan secara resmi kepada UPTD PPA, otoritas terkait telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan komprehensif.

“Kemen PPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi,” ujar Menteri Arifah Fauzi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

UPTD PPA Kota Denpasar telah menjadwalkan kunjungan ke SMPN 6 Denpasar pada Rabu (28/1) untuk melakukan koordinasi awal mengenai bantuan psikologis. Pihak kementerian menekankan agar korban tidak mengalami stigmatisasi, pengucilan, apalagi sampai dikeluarkan dari sekolah akibat kejadian tragis yang menimpanya.

Menteri Arifah menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara pendidik dan murid. Pelaku diduga memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi atau grooming. Hal ini menyebabkan korban sering kali terjebak dalam rasa takut, kebingungan, dan rasa bersalah yang mendalam sehingga sulit untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga:  BNN Bongkar Penyelundupan 7,8 Kilogram Hashish Asal Rusia di Bali

Dari sisi hukum, Kementerian PPPA mendorong penerapan pasal berlapis terhadap terduga pelaku. Kasus ini akan diproses melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), KUHP terbaru, serta UU ITE jika ditemukan unsur penyebaran konten elektronik ilegal.

Menteri PPPA secara tegas menolak argumen “suka sama suka” dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Secara hukum, anak dianggap belum cakap untuk memberikan persetujuan (consent). Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib melalui proses peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan atau di luar pengadilan.

Sebagai langkah preventif ke depan, pemerintah mendorong penguatan kebijakan perlindungan anak melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Upaya ini mencakup peningkatan literasi seksual, penguatan batas relasi profesional antara guru dan murid, hingga skrining integritas bagi tenaga pendidik secara berkala.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau WhatsApp di nomor 08111-129-129. Kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam memberikan perlindungan darurat bagi korban serta memutus rantai kekerasan seksual di institusi pendidikan. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."