--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Dukung Pasar Domestik, Polisi Sita 207 Bal Pakaian Bekas Impor

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita total 207 bal pakaian bekas impor ilegal (balpres) sebagai barang bukti penindakan sindikat perdagangan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (15/11/2025).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi penindakan ini, polisi menyita total 207 bal pakaian bekas yang diduga diselundupkan dan diedarkan secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai mengganggu pasar domestik.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, langkah kepolisian sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presiden meminta agar penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting, dan memastikan adanya produk substitusi. Sementara Kapolri menginstruksikan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat penyelundupan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 mengenai truk bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal di dalam truk serta mengamankan sopir berinisial D.

Penyidikan lantas menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima balpres. Pengembangan kasus berlanjut ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi ini, polisi menyita dua truk, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta mengamankan tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.

Baca juga:  PPATK Klaim Penekanan Transaksi Judol Wujudkan Asta Cita

Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan penindakan ini bertujuan untuk melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."