Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Marinus Gea menyoroti tingginya angka kejahatan di Indonesia yang tidak berbanding lurus dengan jumlah korban yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menekankan pentingnya peran LPSK sebagai simbol kehadiran negara untuk melindungi korban dan saksi kejahatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus kejahatan nasional melonjak dari 372 ribu kasus pada 2022 menjadi hampir 585 ribu kasus pada 2023. Kenaikan ini berarti, dari setiap 100 ribu penduduk, sebanyak 214 orang menjadi korban tindak pidana.
“Di balik setiap angka, ada wajah manusia, ada ibu yang kehilangan anaknya, ada keluarga yang dirundung rasa takut, ada perempuan dan anak yang menanggung trauma karena kekerasan seksual,” kata Marinus Gea dalam kegiatan sosialisasi LPSK di Tangerang, Selasa (14/10/2025).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyebut, dari ribuan kasus tersebut, hanya sebagian kecil korban yang berani mencari perlindungan ke LPSK. Hal ini mengindikasikan bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui, tidak berani, atau tidak percaya bahwa negara hadir melindungi mereka.
Marinus Gea menegaskan, tanpa perlindungan saksi dan korban, proses peradilan pidana tidak akan pernah berjalan adil. LPSK sejatinya dapat menyelamatkan banyak orang. “LPSK adalah bukti bahwa negara tidak boleh diam ketika rakyat diancam. Sekarang tugas kita bersama memastikan semua orang tahu itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mendorong LPSK agar lebih mendekat ke masyarakat, tidak hanya terpusat di ibu kota, tetapi juga menjangkau desa dan komunitas rentan.
Anggota DPR ini mengusulkan tiga langkah konkret. Pertama, pembaruan terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban agar lebih adaptif terhadap ancaman baru seperti kekerasan berbasis elektronik. Kedua, dukungan anggaran APBN yang memadai untuk memperkuat layanan, termasuk pos layanan dan hotline. Terakhir, penguatan pengawasan dan edukasi publik dengan melibatkan masyarakat.
“Rakyat harus tahu bahwa mereka bisa bicara tanpa takut, melapor tanpa malu, dan mencari keadilan tanpa harus sendirian,” tutur Marinus Gea. *R101







