Lokapalanews.id | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk segera menyelesaikan kasus-kasus mafia tanah yang berlarut-larut serta menghentikan sikap lunak terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum.
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam kunjungan kerja reses ke Markas Polda Bali, Denpasar, Kamis (11/12/2025). Menurutnya, berlarut-larutnya masalah penegakan hukum dan ketidaktegasan terhadap pelanggar hukum, khususnya dari kalangan asing, berpotensi merusak citra keamanan internasional Bali.
I Wayan Sudirta, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Bali, secara spesifik menyoroti perlunya Polda Bali bersikap lebih tegas. Ia mengindikasikan adanya pandangan di masyarakat, yang bahkan tercermin di institusi penegak hukum, untuk bersikap “terlalu baik” kepada WNA meskipun mereka terbukti melanggar hukum.
“Sudahlah sampai di sini kita harus bisa bertindak tegas sesuai dengan aturan. Siapa saja melanggar hukum, tegakkan, karena kita juga (misalnya saat) berada di Singapura, di Inggris kan enggak boleh melanggar hukum, maka tegakkan hukum di sini (juga) supaya ada wibawa,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Isu kedua yang mendapat sorotan keras adalah kasus mafia tanah yang melibatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Sudirta membeberkan dua kasus sengketa tanah di Bali yang telah berlarut-larut selama 24 dan 25 tahun tanpa kejelasan penetapan tersangka. Padahal, pelapor dalam kasus tersebut telah memenangkan sengketa dan mengantongi hingga enam putusan Mahkamah Agung (MA).
Menyikapi hal ini, Sudirta mendesak Direktur Reserse Umum Polda Bali agar memberikan jaminan kepada penyidik untuk lebih berani. Tujuannya adalah agar penyidik segera menindaklanjuti putusan hukum yang sudah ada dan tidak takut menetapkan tersangka.
“Berikan keyakinan pada mereka, jangan takut menetapkan tersangka. Kenapa? Karena pelapor sudah punya 6 putusan yang punya kekuatan hukum, 6 putusan Mahkamah Agung yang dijadikan pijakan,” pungkasnya. *R103






