--- / --- 00:00 WITA

DPR Dukung Polri Bongkar Gurita Korupsi Batu Bara

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat memberikan keterangan pers terkait dukungan penuntasan kasus korupsi batu bara di Jakarta, Kamis (9/7/26).

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh atas langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi pidana yang memicu pemadaman listrik nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan apresiasinya terhadap ketegasan Polri dalam menindak praktik rasuah di sektor energi. Menurut dia, pengusutan ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Kami mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026). Ia menekankan pentingnya menjaga independensi penyidik dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat di balik perkara ini.

Penyidikan ini resmi dimulai sejak 4 Juli 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyebut peningkatan status perkara dilakukan setelah analisis bukti dan dokumen menunjukkan adanya penyimpangan sistemik dalam pengadaan batu bara.

Dalam tahap awal ini, penyidik menyoroti peran dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga terlibat dalam manipulasi pemenuhan pasokan untuk pembangkit listrik. Praktik curang ini ditengarai bukan sekadar merugikan keuangan negara, melainkan telah berdampak nyata berupa pemadaman listrik massal di berbagai daerah.

“Korupsi ini sangat menyusahkan masyarakat karena menyebabkan pemadaman lampu di berbagai daerah,” tambah Habiburokhman. Ia menegaskan agar setiap pihak yang bertanggung jawab segera dimintai pertanggungjawaban hukum di bawah koridor konsep Presisi Polri.

Kasus batu bara menjadi satu dari tiga perkara besar yang tengah didalami Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Selain korupsi tata kelola batu bara, aparat turut mengusut aliran dana terkait PT Asabri, Jiwasraya, serta dugaan TPPU pada penyelesaian utang PT CBS dan PT KNI.

Baca juga:  Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui penggeledahan di delapan titik strategis di Jakarta dan Bogor. Langkah progresif ini menjadi pertaruhan bagi Polri dalam membongkar mafia energi yang beroperasi sepanjang 2020 hingga 2025.

Publik kini menanti kelanjutan penyidikan ini, terutama penetapan tersangka dari pihak perusahaan maupun penyelenggara negara yang diduga terlibat. Transparansi proses hukum ini diharapkan menjadi babak baru pembenahan tata kelola sumber daya alam yang selama ini terkesan tertutup dan rawan penyimpangan. *R103

👁️ 8.364 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."