--- / --- • 00:00 WITA
Narasi  

Ijazah Angin Lalu

Hakim Konstitusi membacakan amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Lokapalanews.id | Kopi pagi ini terasa agak pahit. Bukan karena salah racik di warung langganan, tapi gara-gara memikirkan selembar kertas yang sukses bikin gaduh seantero negeri.

Bayangkan saja, urusan sekolah menengah yang mestinya rampung saat kita masih remaja ingusan, mendadak jadi perdebatan tingkat tinggi di gedung megah Mahkamah Konstitusi.

Selasa sore kemarin, tanggal 6 Oktober 2026, Ruang Sidang Pleno MK mendadak riuh oleh putusan yang bikin kening berlipat-lipat.

Perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan bergantian oleh para pengawal konstitusi.

Repotnya, ini bukan sekadar urusan administrasi pendaftaran pegawai negeri sipil di kelurahan.

Ini menyangkut keabsahan syarat pendidikan dari kursi panas Wakil Republik Indonesia.

Padahal, kalau mau jujur, polemik ijazah ini sudah jadi bola liar yang menggelinding ke mana-mana sejak bertahun-tahun lalu.

Alih-alih menemukan dokumen kelulusan yang autentik dan meyakinkan, majelis hakim justru blak-blakan membuka fakta persidangan yang bikin orang geleng-geleng kepala.

Hakim Konstitusi Adies Kadir tanpa tedeng aling-aling berbicara terang-terangan di hadapan sidang pleno.

Katanya, selama persidangan berlangsung, majelis sama sekali tidak memperoleh bukti yang meyakinkan.

Bahwa Gibran Rakabuming Raka benar-benar memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri.

Dokumen yang semestinya menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Syarat mutlak yang diatur rapi dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Lalu, apakah gara-gara itu Gibran langsung dilengserkan dari jabatannya?

Ternyata hukum tidak sesederhana jalan pikiran para demonstran di jalanan.

MK dengan tegas menyatakan bahwa temuan itu tidak serta-merta memberi kewenangan kepada lembaga peradilan.

Untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Ada batasan konstitusional yang tidak boleh diterabas begitu saja.

Gibran toh sudah lama dilantik dan diambil sumpahnya sejak 20 Oktober 2024 silam.

Pelantikan itu sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Artinya, substansi perkara sudah keluar jauh dari kamar rezim sengketa hasil pemilu.

Persoalan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan itu kini menjadi ranah lembaga lain.

Lembaga yang memang punya wewenang menilai keabsahan pencalonan sesuai UUD 1945.

Tapi, kalau memang sudah di luar kewenangan, kenapa perkara ini tetap diperiksa?

Di sinilah letak uniknya dinamika peradilan kita yang kadang bikin senyum simpul.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dengan merujuk pada asas ius curia novit.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asas luhur yang mewajibkan pengadilan untuk tidak menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.

MK merasa bertanggung jawab menggali kebenaran materil sampai ke akar-akarnya.

Baca juga:  DPR Tegaskan UU Cipta Kerja Lindungi Pengguna Telekomunikasi

Alih-alih lempar handuk dan cuci tangan.

Dalam penelusurannya, MK sempat membedah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang selama ini diandalkan.

Sukat penyetaraan itu didalilkan cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma yang sah.

Sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Ketika Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dihadirkan untuk bersaksi, terkuaklah fakta sebenarnya.

Ternyata tidak ada dokumen ijazah atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan tersebut.

Yang ditemukan di arsip hanyalah tumpukan dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan penjelasan yang sangat masuk akal dan membumi.

Bahwa dokumen-dokumen itu sama sekali tidak menunjukkan kelulusan seseorang dari sebuah institusi pendidikan.

Certificate of attendance itu buktinya hanya catatan kehadiran di kelas.

Sama persis seperti daftar hadir kuliah mahasiswa yang rajin duduk di bangku depan tapi belum tentu lulus ujian skripsi.

Dokumen tersebut tidak pernah menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Melainkan sebatas mencatat bahwa yang bersangkutan pernah hadir dalam proses belajar mengajar.

Di sisi lain, palu keadilan juga menghantam kubu penggugat tanpa ampun.

MK memutuskan bahwa para pemohon sama sekali tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.

Deretan nama dan institusi yang menggugat harus gigit jari di ujung persidangan.

Mulai dari Komite Independen Pemantau Pemilu alias KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sampai Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Bahkan perorangan seperti M Subhan, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing dipastikan tidak punya legal standing.

Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 sudah mengunci rapat.

Bahwa pihak yang berhak menggugat perselisihan hasil pemilu presiden hanyalah pasangan calon peserta pemilu.

Bukan ormas sipil, bukan partai pengusung di luar paslon, dan jelas bukan warga perorangan.

Ketua MK Suhartoyo akhirnya mengetok palu putusan dengan tegas dan berwibawa.

Mengabulkan eksepsi pihak termohon sebatas mengenai kedudukan hukum para pemohon.

Dalam pokok perkara, permohonan dinyatakan mutlak tidak dapat diterima.

Gugatan kandas di tengah jalan sebelum sempat masuk ke substansi pembuktian akhir.

Ironis memang.

Di satu sisi, majelis hakim secara terbuka mengakui tidak ada bukti fisik ijazah luar negeri yang sah setara SLTA.

Di sisi lain, pintu hukum ditutup rapat karena aturan kedudukan hukum dan tenggat waktu yang sudah kedaluwarsa.

Birokrasi pencalonan kita ternyata masih menyisakan banyak cerita lucu sekaligus membingungkan.

Aturannya ketat di awal, tapi begitu kursi kekuasaan sudah diduduki, semua dokumen seolah melebur jadi angin lalu.

Kira-kira, besok pagi kopi pahit ini bakal ditemani drama apa lagi di negeri tercinta? *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."