Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil.
Menurut Rudianto, keputusan MK itu harus dijadikan pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional dan akuntabel. “Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh,” tegas Rudianto di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, anggota Polri aktif yang ingin mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri terlebih dahulu. “Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tambahnya.
Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Rudianto menilai, kepatuhan terhadap putusan MK adalah bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri. Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.
Ia menekankan, reformasi Polri harus menyentuh berbagai aspek fundamental, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi. “Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya. *R101






