--- / --- • 00:00 WITA

Rakyat Sesak Napas, DPR Desak Pengerahan Pasukan Karhutla

Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa'adah memberikan keterangan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahnan di akarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah mendesak pemerintah segera mengerahkan seluruh armada operasional dan anggaran untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang kian meluas di sejumlah daerah.

Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada awal Oktober 2026 mencatat kobaran api masih membakar wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, hingga Jawa Tengah.

“Rakyat sesak napas, pemerintah harus kerahkan seluruh kekuatan! Maksimalkan personel, peralatan, dukungan udara, dan anggaran yang tersedia,” kata Rina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Langkah tersebut, ujar Rina, harus diiringi garis komando yang jelas antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, dan pemerintah daerah. Tidak boleh ada lagi petugas di lapangan yang kehabisan pasokan air atau minim dukungan alat pemadam.

Sebab, keselamatan masyarakat terdampak menjadi pertaruhan utama yang tak bisa ditawar.

Politikus Fraksi PKB ini meminta pemerintah menjamin penanganan medis, membagikan masker standar, hingga menyiagakan ruang udara bersih di kawasan bencana. Anak-anak, ibu hamil, lansia, serta warga berpenyakit pernapasan wajib mendapat perlakuan prioritas.

“Jangan menunggu rumah sakit dipenuhi warga dengan gangguan pernapasan. Datangi masyarakat, periksa kebutuhan mereka, dan berikan perlindungan sejak dini,” ujar Rina.

Di atas kertas, faktor cuaca kerap dituding sebagai dalang utama maraknya titik panas. Padahal kelalaian pengelolaan lahan serta praktik pembakaran sengaja oleh oknum tertentu nyata terjadi.

Rina menuntut penegakan hukum menyasar hingga aktor intelektual di balik korporasi pemilik wilayah konsesi.

Pemeriksaan kawasan terbakar harus digelar secara transparan berbasis bukti lapangan. Perusahaan yang terbukti melanggar wajib dijatuhi sanksi ganti rugi pemulihan lingkungan, proses pidana, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga:  Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla

“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar biaya pemadamannya,” tegasnya.

Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas anggaran, kekuatan personel Manggala Agni, serta fasilitasi Masyarakat Peduli Api perlu segera dieksekusi. Publik berhak mendapatkan transparansi informasi berkala mengenai perkembangan pemadaman, data kualitas udara, dan proses hukum para perusak lingkungan. *R105

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."