Lokapalanews.id | Jakarta – DPR RI menegaskan aduan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) cuma boleh dilayangkan oleh pasien atau keluarga yang dirugikan langsung. Sikap ini disampaikan dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatasan ini dirancang demi mencegah aduan serampangan sekaligus menjaga objektivitas penegakan disiplin profesi.
“Penetapan tersebut merupakan pilihan perumusan yang diambil secara cermat dan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR secara daring dari Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Sidang Perkara Nomor 332/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan terhadap UUD 1945.
DPR menilai aduan dari pihak luar, termasuk sesama tenaga medis, rawan memicu konflik kepentingan serta bias subjektif tanpa bukti kerugian nyata. Batasan ini mengacu pada prinsip kepentingan hukum (legal interest) yang berlaku dalam sistem hukum nasional.
Kendati dibatasi, pihak luar yang mengantongi informasi relevan tetap bisa bersumbangsih sebagai saksi atau ahli. Mekanisme ini diakomodasi lewat Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, masyarakat juga bisa melapor langsung ke manajemen rumah sakit sesuai amanat Pasal 189 ayat (1) huruf g UU Kesehatan. DPR pun meminta Majelis Hakim MK menolak permohonan tersebut lantaran pasal yang diuji merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan tak melanggar UUD 1945. *R101






