--- / --- • 00:00 WITA

Skandal Pesantren Bekasi, Lebih 10 Santri Jadi Korban

Petugas kepolisian mendalami laporan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan, Bekasi, Jumat (9/10/2026).

Lokapalanews.id | Bekasi – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang Polres Metro Bekasi Kota membongkar dugaan kekerasan seksual massal di sebuah pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan. Lebih dari 10 santri teridentifikasi menjadi korban kejahatan seksual yang berlangsung bertahun-tahun.

Aksi bejat tersebut tersembunyi rapi di balik dinding lembaga pendidikan agama.

Laporan keluarga korban pada Rabu (7/10/2026) menjadi pemantik terkuaknya petaka terstruktur ini. Hasil pemeriksaan awal mengungkap praktik biadab tersebut disinyalir telah berlangsung secara berulang sejak 2023 hingga September 2026.

Kepala Satuan Reskrim PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengonfirmasi jumlah korban yang berpotensi terus bertambah seiring penyelidikan mendalam.

“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujar Rosdiana di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti krusial. Olah tempat kejadian perkara dilangsungkan, saksi-saksi diperiksa, dan fasilitas visum et repertum disiagakan guna memperkuat konstruksi pembuktian di muka sidang.

Penanganan khusus diterapkan ketat lantaran mayoritas korban masih menginjak usia anak di bawah umur. Kerahasiaan identitas dan perlindungan hak-hak anak dijamin penuh sesuai amanat undang-undang.

Polres Metro Bekasi Kota menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat guna mengawal pemulihan trauma. Pendampingan psikologis disiapkan intensif untuk merawat kesehatan mental para korban pasca-kejadian.

“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” tegas Rosdiana.

Baca juga:  Dawai yang Putus dan Pelukan yang Terlambat

Proses hukum dipastikan berjalan transparan tanpa pandang bulu. Negara hadir menindak tegas pelaku kejahatan seksual anak demi menghadirkan keadilan substantif bagi para korban. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."