Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka perorangan atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 1.006,67 hektare di sembilan wilayah polda sejak Januari hingga Agustus 2026. Api meluas.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan, puluhan pelaku tersebut terjaring dari total 89 laporan polisi yang diterbitkan di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, serta Kalimantan Utara. Alih-alih menggunakan metode aman, para tersangka sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional berkebun agar jauh lebih murah.
Mereka memilih jalan pintas. Padahal, abu sisa pembakaran kerap dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah sebelum ditanami bibit sawit. Penyidik menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain 35 korek api, botol serta jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit mesin chainsaw, sampel tanah terbakar, hingga batang kayu bekas terbakar.
Tegas. Polisi tidak berhenti pada aktor lapangan. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penegakan hukum ini berjalan seiring mitigasi dini menghadapi ancaman El Nino dan kemarau panjang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas 28 Juli 2026. Upaya tersebut melibatkan patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membangun kesadaran lingkungan.
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan, seluruh satuan kewilayahan hingga tingkat polres telah menyiapkan sarana prasarana penanganan darurat. Satuan tugas menerapkan target respons cepat satu hingga dua jam sejak satelit mendeteksi titik panas di lapangan.
Penyidik kini mendalami aliran transaksi keuangan guna melacak keterlibatan pihak lain yang menyuruh atau mendanai aktivitas pembakaran ilegal tersebut. Baik individu maupun korporasi yang memperoleh keuntungan dipastikan akan dikejar hingga tuntas tanpa toleransi. *R103






