Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia mengajak masyarakat bersikap kritis dan memverifikasi informasi di media sosial dengan menyandingkannya pada pemberitaan media arus utama guna mencegah penyebaran disinformasi yang meresahkan.
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026, menyatakan informasi yang akurat merupakan kebutuhan publik, terlebih di tengah distribusi pesan digital yang berlangsung sangat cepat tanpa regulasi ketat.
Perkembangan teknologi memungkinkan siapa saja memproduksi konten tanpa harus melalui mekanisme jurnalistik. Berbeda dengan media penyiaran resmi yang terikat standar etik serta pengawasan negara.
Peringatan tersebut muncul menyusul maraknya peredaran konten video demonstrasi lama dan situasi keamanan yang diberi narasi baru seolah-olah merupakan peristiwa terkini. Warga diminta memeriksa sumber dan konteks unggahan sebelum membagikannya. *R105






