Lokapalanews.id | Pekanbaru – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum mencabut izin korporasi yang terindikasi membakar lahan di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). Ketegasan ini disampaikan kepala negara di tengah upaya penanggulangan bencana ekologis yang masih menyisakan ratusan hektare area terdampak.
Ia tidak main-main. Polri, kejaksaan, serta unsur intelijen langsung diminta bergerak mengusut tuntas keterlibatan pihak perusahaan di balik sengkarut kebakaran hutan. Alih-alih hanya berfokus pada pemadaman, mitigasi bencana harus ditarik mundur ke lini pencegahan paling dasar.
Sumur bor wajib disiapkan sesegera mungkin begitu titik panas terdeteksi di suatu wilayah. Pendekatan preventif ini bertujuan memutus rantai bencana sebelum api telanjur membesar dan meluas.
Pemerintah mencatat penanganan darurat telah merampungkan sekitar 15.000 hektare lahan. Kendati demikian, sekitar 900 hektare sisanya masih membutuhkan kerja ekstra dari satuan tugas gabungan di lapangan.
Pangdam, Kapolda, gubernur, hingga jajaran badan penanggulangan bencana daerah mendapat apresiasi khusus atas kerja keras mereka. Prabowo menginstruksikan pengerahan kekuatan TNI dan Polri terus dimaksimalkan hingga seluruh sisa titik api berhasil ditangani.
Pencegahan juga menyasar hingga level tapak terbawah. Aparat di tingkat desa wajib mengawasi warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Padahal, pemerintah telah menyediakan skema pendampingan resmi bagi masyarakat yang memerlukan bantuan pembukaan lahan tanpa harus melanggar aturan.
Warga cukup melapor kepada kepala desa, camat, atau bupati setempat untuk memperoleh fasilitas bantuan tersebut. *R101






