Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital tidak melakukan pelarangan terhadap media massa dalam meliput aksi demonstrasi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemblokiran konten demonstrasi. Ia memastikan pemerintah tetap menghormati kebebasan pers selama peliputan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Menurut Meutya, pemerintah justru mendorong media menyajikan informasi yang akurat dan cepat guna mencegah penyebaran disinformasi di ruang digital. Ia menyebutkan peningkatan penyebaran hoaks saat ini banyak ditemukan dalam tiga pola, yakni informasi palsu, penggunaan foto atau video lama, serta konten dari luar negeri yang diklaim sebagai kejadian di Indonesia. *R101






