--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Suami Istri Asal India Selundupkan Ganja di Bali

Petugas Bea Cukai dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menunjukkan memberikan keterangan saat konferensi pers di Badung, Jumat, 7 Agustus 2026.
Lokapalanews.id | 
Badung – Aparat gabungan Bea Cukai dan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,3 kilogram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin, 3 Agustus 2026.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan dua warga negara India berinisial AR (28) dan PC (31) yang merupakan pasangan suami istri diamankan setelah kedapatan membawa 100 paket ganja dalam dua koper.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut di Thailand dengan upah masing-masing sebesar 150 dolar AS. Status keduanya di Bali diketahui hanya sebagai transit dan tidak untuk berwisata.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) serta Pasal 610 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup . *R103
Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id

Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Menkeu Blacklist Importir, Angin Segar Industri Tekstil Lokal