Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah tegas ini dinilai sebagai angin segar yang krusial bagi industri tekstil nasional untuk pulih dan bersaing di pasar domestik.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas Aan, Sabtu (25/10/2025).
Politisi Fraksi PKB ini menekankan bahwa penghentian impor harus dilakukan secara efektif sejak hulu. Menurutnya, pembatasan penjualan di tingkat distribusi dalam negeri tidak akan optimal jika arus barang dari luar negeri tidak dihentikan.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ancaman impor ilegal ini cukup masif. Sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak, dengan total barang bukti mencapai 12.808 koli dan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp49,44 miliar.
Imas menegaskan, penghentian impor barang bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil dalam negeri. Ia menyebut produsen lokal, meskipun telah berinovasi dan memiliki produk berkualitas, terhambat karena pasar domestik dibanjiri pakaian bekas murah yang mudah ditemukan baik di pasar tradisional maupun platform daring. *R103






