--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Tetapkan Direktur Club White Rabbit Tersangka Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur White Rabbit, Alex Kurniawan, sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari dalam kelab malam tersebut.

Penetapan status hukum terhadap pucuk pimpinan tempat hiburan malam itu merupakan hasil pengembangan penyidikan pasca-penangkapan manajer dan sejumlah pelayan kelab beberapa waktu lalu. Selain Alex, penyidik juga menetapkan Manajer Operasional White Rabbit, Yaser Leopold Talatahu, sebagai tersangka dalam jaringan yang sama.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa terbongkarnya keterlibatan manajemen ini berawal dari pemeriksaan intensif terhadap lima tersangka awal. Kelima orang tersebut terdiri dari satu orang bandar, satu supervisor, serta tiga karyawan yang berperan sebagai kurir di lapangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen, yakni Yaser Leopard Talahatu selaku Manajer Operasional dan Alex Kurniawan selaku Direktur White Rabbit,” jelas Eko di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dalam konstruksi perkara ini, Alex Kurniawan diduga kuat memiliki peran sentral sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui aktivitas haram tersebut di lingkungan usahanya. Tidak hanya memberikan izin, Direktur White Rabbit ini juga disinyalir memberikan jaminan keamanan bagi para pengedar agar transaksi narkoba di dalam kelab tidak tersentuh hukum.

Sementara itu, Yaser selaku Manajer Operasional berperan sebagai eksekutor kebijakan teknis di lapangan. Ia bertugas memberikan persetujuan setiap kali ada pemesanan narkotika yang dilakukan oleh tamu melalui pelayan atau server kelab. Skema peredaran ini diduga telah terorganisasi dengan rapi di bawah kendali manajemen.

Baca juga:  Satgas Damai Cartenz Tangkap Provokator Digital di Mimika

Fakta mengejutkan terungkap bahwa koordinasi mengenai operasional narkoba ini dilakukan secara formal melalui pertemuan khusus. Brigjen Eko menyebutkan bahwa teknis peredaran dan sistem pengamanan transaksi tersebut dibahas dalam sebuah kegiatan briefing manajemen yang digelar di Rumah Makan Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Langkah tegas Bareskrim Polri ini menjadi sinyal keras bagi pengusaha tempat hiburan malam agar tidak menjadikan bisnis mereka sebagai kedok peredaran narkotika. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari bisnis narkoba tersebut ke aset-aset lain milik para tersangka guna menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Para tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait evaluasi izin operasional Club White Rabbit menyusul temuan keterlibatan aktif jajaran direksi dalam tindak pidana peredaran narkoba skala besar. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."