--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Malaysia

Petugas kepolisian memasang garis polisi pada alat pemurnian meja goyang di lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu (28/2/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap jaringan besar penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah lintas negara. Dalam operasi sinkronisasi antarlembaga tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti ratusan karung pasir timah yang rencananya akan dikirim secara ilegal dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas Bea Cukai pada Senin, 23 Februari 2026, terkait adanya pergerakan kapal yang dicurigai membawa komoditas mineral tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kapal KM Rezeki Laut II pada Selasa, 24 Februari 2026. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan muatan sebanyak 319 karung pasir timah yang tidak dilengkapi surat izin angkut maupun dokumen asal-usul barang yang sah.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Pihak berwenang langsung mengamankan nakhoda kapal beserta empat orang anak buah kapal (ABK). Seluruh kru kapal kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, penyidik bergerak cepat menuju Pulau Belitung dan menangkap dua tersangka tambahan berinisial A dan M. Keduanya diidentifikasi memiliki peran sentral sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengatur pengiriman pasir timah ilegal tersebut ke luar negeri.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong sistematis. Pasir timah hasil penambangan liar diproses menggunakan alat pemurnian berupa meja goyang untuk meningkatkan kadar biji timah sebelum dikemas. Setelah mencapai kualitas yang diinginkan, barang tambang tersebut dikumpulkan di titik penampungan tersembunyi untuk kemudian diselundupkan melalui jalur laut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi kriminal ini bukan pertama kalinya terjadi. Mereka tercatat sudah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ke sebuah perusahaan smelter di Malaysia yang berinisial M.

Kepala tim penanganan kasus, Brigjen Pol. Irhamni, turun langsung memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pengolahan pasir timah yang terletak di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, pada Sabtu, 28 Februari 2026. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan mesin meja goyang yang masih terpasang dan menjadi bukti fisik kuat adanya aktivitas pemurnian ilegal. Petugas segera melakukan penyitaan barang bukti serta memasang garis polisi di seluruh area operasional pengolahan.

“Tujuan kedatangan kami adalah untuk pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini merupakan titik pengolahan yang menjadi hulu dari aktivitas penyelundupan yang sebelumnya kami gagalkan bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Brigjen Pol. Irhamni dalam keterangannya di lokasi pengolahan. Ia menambahkan bahwa meja goyang tersebut adalah instrumen krusial bagi sindikat ini untuk mempersiapkan komoditas agar siap jual di pasar internasional secara ilegal.

Baca juga:  Bareskrim Seret Dua Bos Perusahaan Tambang Emas Ilegal

Selain melakukan penggeledahan di lokasi pengolahan, penyidik juga melakukan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur tikus yang sering digunakan pelaku, mulai dari kawasan pantai hingga pelabuhan rakyat. Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi hukum dan memetakan jaringan logistik yang digunakan oleh para penyelundup. Polri memastikan bahwa pengumpulan alat bukti dilakukan secara detail guna mengungkap seluruh mata rantai kejahatan mineral ini.

Menanggapi adanya keterangan tersangka terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan dalam aktivitas ini, Polri menyatakan komitmennya untuk bersikap transparan dan profesional. Dittipidter Bareskrim Polri telah menjalin koordinasi intensif dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) untuk melakukan pendalaman. Jika dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan bukti keterlibatan personel dari institusi lain, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing lembaga secara berkeadilan.

Hingga saat ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut menyasar setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tujuh orang ini saja. Fokus Polri ke depan adalah mengejar pemodal utama serta jaringan smelter luar negeri yang menjadi penadah kekayaan alam Indonesia secara ilegal. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Program Asta Cita pemerintah, yang menitikberatkan pada perlindungan sumber daya alam nasional dari praktik pencurian, penambangan liar, dan penyelundupan yang merugikan keuangan negara.

Kekayaan mineral seperti timah merupakan aset strategis nasional yang pengelolaannya harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas, bukan bagi segelintir sindikat ilegal. Polri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi praktik serupa di wilayah mereka. Pengawasan kolektif antara aparat dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."