Lokapalanews.id | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar di Maluku. Langkah ini diambil sebagai komitmen institusi dalam menegakkan keadilan serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu terhadap personel yang melanggar aturan.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Pernyataan ini menegaskan posisi pucuk pimpinan Polri dalam merespons insiden kekerasan yang melibatkan anggotanya di wilayah hukum Polda Maluku. Kapolri memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi di mata masyarakat.
Selain sanksi pidana, Sigit telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara menyeluruh. Pengusutan dilakukan melalui dua jalur paralel, yakni proses pidana umum dan sidang kode etik profesi Polri. Hal ini dimaksudkan agar pertanggungjawaban hukum yang diterima pelaku bersifat maksimal dan sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Instruksi tegas ini, menurut Sigit, memiliki tujuan utama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Pihaknya memahami luka mendalam yang dirasakan keluarga, sehingga penegakan hukum yang cepat dan tepat menjadi prioritas utama Divisi Propam dan jajaran kepolisian terkait. “Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ucap Jenderal bintang empat tersebut.
Transparansi menjadi aspek krusial yang ditekankan Kapolri dalam penanganan kasus ini. Sigit meminta agar seluruh perkembangan penyidikan diinformasikan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi dan menjaga akuntabilitas Polri. Ia menyebutkan bahwa detail teknis mengenai perkembangan perkara akan disampaikan oleh Kadiv Humas Polri melalui saluran komunikasi resmi yang telah disiapkan secara khusus untuk kasus ini.
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan kebijakan reward and punishment yang telah diterapkannya sejak awal menjabat sebagai Kapolri. Ia menegaskan bahwa institusi tetap memberikan apresiasi tinggi bagi personel yang berprestasi dan menjalankan tugas dengan baik, namun sebaliknya, sanksi tanpa kompromi menanti bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendisiplinkan personel Polri agar tetap bertindak sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku. Kapolri mengingatkan bahwa setiap anggota Polri terikat oleh regulasi yang ketat dan konsekuensi hukum yang nyata jika menyalahgunakan wewenang.
“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” kata Sigit menutup keterangannya. Saat ini, Bripda MS tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam insiden yang merenggut nyawa pelajar di Maluku tersebut. *R103






