Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras membongkar sindikat perjudian daring berskala internasional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Operasi besar-besaran ini merupakan respons kepolisian terhadap program prioritas pemerintah dalam memberantas praktik perjudian ilegal.
Tindakan hukum dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi, mencakup wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Cianjur, serta hampir seluruh area administratif di Jakarta. Operasi ini merupakan akumulasi dari penyelidikan yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, mengungkapkan bahwa penyidik telah menangkap puluhan tersangka dengan spesialisasi peran yang beragam. Para pelaku diketahui mengelola operasional situs hingga mengatur lalu lintas keuangan hasil kejahatan.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online,” ujar Wira Satya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan data penyidikan, situs yang terafiliasi dengan jaringan ini meliputi T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta 1XBET. Jaringan tersebut disinyalir memiliki koneksi operasional yang luas mencakup wilayah Asia Tenggara, Asia secara umum, hingga ke Eropa.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita aset yang signifikan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari perangkat komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, dokumen korporasi, serta unit kendaraan roda empat. Selain itu, ratusan rekening koran turut disita sebagai bahan analisis aliran dana.
Hingga saat ini, Bareskrim telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 100 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi. Proses pelacakan aset terus berjalan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” tutur Wira Satya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sindikat ini mampu meraup omzet mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun terakhir. Fokus kepolisian kini tidak hanya pada penindakan figur di lapangan, tetapi juga pada pemiskinan bandar melalui penelusuran aset hasil tindak pidana.
Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP terkait perjudian, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp10 miliar.
Guna menuntaskan kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihak perbankan, serta Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. *R103






