--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Kambing Hitam Kampus

Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand Anda di pusat perhatian pembaca cerdas. Perluas pengaruh dan bangun resonansi pasar yang kuat bersama kami.

Hubungi Bagian Iklan

Lokapalanews.id | Gelas kopi saya sudah hampir tandas. Pagi ini, meja kerja saya penuh dengan tumpukan dokumen yang baunya mirip aroma ruang sidang pengadilan yang melelahkan.

Kisah ini datang dari sudut kota Denpasar.

Namanya sebut saja John. Nomor Induk Dosen Nasionalnya tercatat sangat rapi.

Tapi sekarang, statusnya di dunia akademis sedang digantung di tiang jemuran birokrasi kampus swasta yang kehilangan akal sehat.

Ia bukan pelaku korupsi kelas kakap. Ia bukan buronan interpol yang menggelapkan uang negara.

Ia cuma seorang tenaga pendidik di Denpasar yang bernasib malang karena satu dosa besar di mata pengurus yayasan: berani bersuara demi kebaikan bersama.

Ceritanya bermula dari keresahan yang menumpuk. Ada tujuh belas dosen dan pegawai yang sudah muak dengan cara pimpinan mengelola kampus.

Tata kelolanya amburadul. Transparansi keuangannya bikin siapa saja yang mengerti akuntansi mengernyitkan dahi.

Lalu mereka meneken mosi tidak percaya. Sebuah gerakan moral murni dari akademisi yang rindu kampus mereka benar-benar jadi tempat ilmu pengetahuan.

Tapi…

Namanya juga penguasa institusi yang alergi kritik. Alih-alih instropeksi diri di depan cermin, mereka malah mencari siapa yang bisa dijadikan kambing hitam untuk dibantai secara administratif.

Pilihan jatuh ke John.

Ia ditunjuk sebagai pesakitan utama. Ditekenlah Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja. Sejak itu, hidupnya berubah jadi sinetron drama swasta murahan yang penuh kesewenang-wenangan.

Akun SISTER miliknya dikunci secara sepihak oleh admin kampus sejak Januari 2026. Akses akademiknya dimatikan total tanpa ampun.

Padahal, kalau mau jujur melihat ke dalam dapur kampus itu, ada borok keuangan yang jauh lebih menganga lebar.

Usut punya usut, ada indikasi aliran dana mencurigakan tanpa dasar pertanggungjawaban yang jelas.

Sementara itu, para dosen di bawah digaji di bawah standar. Ironis sekali. Kampus yang seharusnya menjadi menara gading pencari kebenaran, justru dikelola seperti toko kelontong milik pribadi yang otoriter dan tertutup.

Masalah sempat dibawa ke jalur hukum ketenagakerjaan yang melelahkan. Lewat Perjanjian Bersama tertanggal 17 Maret 2026, urusan kompensasi finansial memang sudah beres dan inkracht di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tapi…

Uang pesangon ternyata sama sekali tidak bisa membeli kembali nama baik yang sudah dibunuh secara sistematis oleh keputusan sepihak.

SK pemecatan itu tetap bertengger manis. Label koordinator mosi melekat di punggungnya seperti cap narapidana kelas kakap yang diharamkan mendapat pengampunan.

Baca juga:  Penyanderaan Nasib Dosen

Repotnya, ketika ia ingin pindah mencari angin segar dan melanjutkan pengabdian ke perguruan tinggi lain, sistem administrasi nasional menyandera langkahnya habis-habisan.

Ia terkatung-katung tanpa kepastian.

Lalu ke mana lagi seorang dosen harus mengadu ketika negara lewat instansi pengawalnya memilih pasif dan tutup mata?

Laporan demi laporan sudah dilayangkan jauh-jauh hari. Nomor pelacakan #9882001 dan #10126753 sudah mendarat di meja Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

Bahkan berkasnya sudah resmi terdisposisi untuk segera ditindaklanjuti.

Tapi apa gerak nyata di lapangan?

Sunyi senyap. Inspektorat Jenderal tampak asyik dengan rutinitas meja kerjanya yang dingin dan jauh dari realitas bawah.

Belum ada audit investigatif lapangan yang turun ke Denpasar. Belum ada koreksi administratif atas cacat produk hukum yang menjerat John.

Padahal bukti-bukti digital sudah dibentangkan lebar-lebar dalam satu tautan folder terbuka yang bisa diakses siapa saja yang punya mata dan nurani.

Dari rekaman audio intimidasi struktural sampai bukti sabotase akses dosen. Semua lengkap tanpa kurang satu apa pun.

Tapi birokrasi kita memang sering kali punya cara pandang sendiri yang membingungkan.

Mereka lebih suka menunggu masalah basi dengan sendirinya ketimbang harus repot-repot menegakkan keadilan substantif yang memulihkan martabat manusia.

Padahal retaliasi terhadap whistleblower di dunia pendidikan adalah racun mematikan bagi masa depan intelektual bangsa ini.

Jika seorang dosen yang membongkar penyimpangan justru dipecat, difitnah, dan dimatikan kariernya secara terstruktur, jangan harap kampus kita bisa melahirkan sarjana yang jujur dan bernyali besar.

Yang lahir nanti hanyalah para pengecut berdasi akademik yang pandai menjilat, mencari aman, dan diam seribu bahasa saat melihat penyelewengan di depan mata.

John tidak sedang minta dikasihani separuh hati. Ia menuntut hak konstitusionalnya untuk membersihkan nama dan terus mengabdi tanpa harus menanggung stigma busuk buatan yayasan.

Negara harus hadir. Bukan sekadar menerima surat lalu menaruhnya di tumpukan arsip paling bawah yang berdebu.

Sebab integritas dunia pendidikan Indonesia sedang dipertaruhkan di atas meja kerja para pengawas negara hari ini. *yas

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."