--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Penyanderaan Nasib Dosen

Ilustrasi seorang dosen berdiri di depan gerbang kampus yang dirantai dengan gembok.

Lokapalanews.id | Dulu saya mengira kampus adalah puncak menara gading. Tempat di mana akal sehat dirayakan. Di mana etika dijunjung setinggi langit. Ternyata saya keliru. Di sebuah sudut kota, saya menemukan realitas yang berbeda. Sebuah kampus yang seharusnya melahirkan pemikir, justru terlihat seperti perusahaan keluarga yang antikritik. Kampus yang dikelola layaknya kerajaan kecil.

Pekan lalu, saya berbincang dengan seorang kawan di sebuah warung kopi. Ia bercerita tentang nasibnya yang terombang-ambing. Namanya, sebut saja John. Ia dosen tetap, punya NIDN, dan memiliki rekam jejak panjang sebagai praktisi media profesional. Dedikasinya jelas.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Tapi nasibnya kini tragis. Ia “dibuang” oleh institusi tempatnya mengabdi. Habis manis sepah dibuang. Alasannya sungguh menggelikan. Ia dianggap sebagai penggerak mosi tidak percaya. Padahal, aspirasi itu ditandatangani oleh belasan dosen dan pegawai lainnya secara kolektif. Namun dalam dunia kekuasaan yang otoriter, aspirasi sering dianggap pemberontakan. Dan pemberontak harus dipenggal kariernya.

John dipecat tanpa kompensasi awal. Sepeser pun tidak. Ia melawan lewat jalur hukum. Ia mengadu ke dinas tenaga kerja. Mediasi berjalan panjang dan melelahkan. Akhirnya, muncul Perjanjian Bersama (PB). Pihak yayasan setuju membayar kompensasi. PB itu pun sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri. Sah secara hukum. Pihak kampus akhirnya mengaku salah secara hukum perburuhan.

Apakah masalah selesai? Belum. Di sinilah letak ironinya. Di sinilah letak kedunguan birokrasi kampus.

Membayar pesangon itu urusan perut. Itu hak materiil yang memang harus keluar karena pemecatan yang serampangan. Tapi ada yang lebih berharga bagi seorang dosen daripada sekadar uang pesangon: martabat, nama baik, dan karier akademik. Inilah yang sedang diperjuangkan John di tingkat kementerian.

Sejak awal tahun ini, akun sistem akademik digital miliknya disabotase. Ini adalah tindakan pengecut. Akun itu adalah “nyawa” akademik seorang dosen. Di sana tercatat riwayat mengajar, penelitian, dan pengabdian bertahun-tahun. Dengan mengunci akses tersebut, pihak kampus lama seolah-olah sedang menyandera masa depan John. Mereka memenjarakan kariernya. Ia ingin pindah rumah mengajar (homebase), tapi pintunya dikunci dari dalam oleh orang yang sudah mengusirnya.

Logikanya begini: Anda mengusir seseorang dari rumah, tapi Anda tetap menyimpan kunci motor dan dokumen kependudukannya agar dia tidak bisa bekerja di tempat lain. Itu bukan sekadar pemecatan. Itu adalah upaya pembunuhan karakter secara sistematis. Itu adalah kekejaman struktural.

John tidak mau kembali. Ia sudah muak dengan iklim kerja yang beracun. Ia hanya ingin namanya pulih. Ia ingin pindah mengabdi ke tempat lain tanpa harus mengemis dari pihak yang telah mengintimidasi dan sempat mencoba mempolisikannya dengan UU ITE. Sebuah undang-undang yang sering jadi senjata pamungkas saat logika akademik sudah mentok, saat argumen intelektual sudah kalah.

Baca juga:  Fitnah Lebih Seksi

Kelambanan birokrasi kita juga menjadi soal besar. Laporan John sudah masuk ke otoritas wilayah dan inspektorat jenderal di pusat. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, investigasi lapangan belum juga tampak. Kemenristekdikti seolah tertidur. Ruang kosong ini dimanfaatkan oleh oknum pengelola kampus untuk terus merasa di atas hukum. Mereka merasa kebal.

Data yang disodorkan John cukup ngeri. Ada indikasi pengelolaan dana yang tidak transparan hingga besaran gaji dosen yang berada di bawah standar upah minimum. Bagaimana mungkin sebuah lembaga pendidikan bisa mencetak sarjana yang taat hukum jika pengelolaannya sendiri diduga penuh maladministrasi? Ini adalah kemunafikan yang nyata.

Dunia pendidikan kita sedang sakit parah jika seorang whistleblower justru dihukum habis-habisan. John adalah mata dan telinga yang mencoba mengingatkan bahwa ada yang tidak beres di dalam “rumahnya”. Namun, alih-alih memperbaiki atap yang bocor, pengelola rumah malah membakar kamar sang pengingat. Mereka lebih suka hidup dalam kebohongan yang nyaman.

Kasus ini adalah ujian bagi kementerian terkait. Apakah mereka berpihak pada kebenaran substansial atau hanya terjebak pada prosedur administratif yang kaku? Jangan sampai menteri dan jajarannya hanya bisa berwacana soal “Kampus Merdeka” tapi membiarkan dosen-dosennya dijajah oleh yayasan. Perlindungan karier dosen harus menjadi prioritas. Jangan sampai seorang pendidik kehilangan masa depannya hanya karena ia menolak untuk diam melihat ketidakadilan.

Keberanian John menempuh jalur hukum adalah bukti ia taat asas. Namun, kegigihannya terus bersuara adalah bukti ia punya harga diri yang tidak bisa ditawar. Ia tidak bisa dibeli hanya dengan uang pesangon jika nama baiknya tetap dicoreng dengan tuduhan yang memutarbalikkan fakta.

Kini bolanya ada di tangan pemerintah. Investigasi lapangan tidak boleh ditunda lagi. Audit keuangan dan tata kelola SDM di kampus tersebut harus dibuka lebar-lebar. Jangan biarkan kampus menjadi tempat pemerasan dan pembungkaman. Jika dibiarkan, praktik balas dendam struktural ini akan menjadi virus yang mematikan integritas akademik di institusi lain.

Kita sering bicara soal kualitas pendidikan tinggi yang ingin melompat jauh. Ingin bersaing di kancah global. Tapi bagaimana mau lari kencang jika kaki para dosennya masih dirantai oleh kesewenang-wenangan oknum yayasan? Bagaimana mau melahirkan pemimpin jujur jika sistemnya melindungi penipu?

Dosen bukan sekadar buruh yang bisa diganti kapan saja tanpa prosedur akademik yang benar. Mereka adalah aset negara. Menyandera karier mereka sama saja dengan menyandera masa depan generasi yang mereka ajar.

Semoga para pemegang kebijakan segera bangun dari tidurnya. Ada suara dari daerah yang menuntut keadilan, bukan sekadar kompensasi uang. Jangan sampai ketidakadilan ini menjadi legal karena negara absen. *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."