Lokapalanews.id | Saya baru saja membaca dua lembar kertas yang nasibnya langit dan bumi. Satu lembar berisi jeritan soal integritas yang diinjak-injak. Satunya lagi soal angka rupiah sebagai “uang tutup mulut” atas sebuah pengusiran.
Ceritanya tragis sekaligus ironis. Ada mosi tidak percaya. Bukan dari satu orang, tapi dari belasan dosen dan staf. Mereka gerah melihat tata kelola yang dianggap miring.
Logikanya, kalau belasan orang terdidik sudah bersuara, pasti ada bara di dalam sekam. Tapi apa respons sang pemegang kuasa? Bukannya berbenah, mereka justru mencari satu orang untuk dijadikan tumbal.
Dosen ini pun dipecat sepihak. Surat keputusannya keluar di akhir tahun 2025. Tuduhannya klasik: dituduh koordinator mosi, padahal itu aspirasi bersama.
Padahal, kampus ini gagah memajang nama pahlawan proklamasi. Nama yang seharusnya identik dengan kemerdekaan berpendapat dan keadilan sosial. Namun, kenyataan di dalamnya justru terasa purba dan otoriter.
Ada aroma maladministrasi yang menyengat. Bayangkan, uang institusi puluhan juta ke kantong yayasan setiap bulan tanpa dasar anggaran yang sah. Sementara itu, upah para pengajar dan stafnya disebut masih di bawah standar minimal bahkan ada yang menerima gaji 500 ribu per bulan.
Setelah diusir, sang dosen tidak menyerah. Ia melapor ke pusat. Laporan pertamanya sempat “tidur” berbulan-bulan di meja birokrasi. Baru setelah kementerian disurati, ada disposisi ke otoritas wilayah.
Birokrasi kita memang sering butuh “obat perangsang” berupa agar bisa bergerak. Kini, kasus ini sedang dipantau ketat.
Sikap sang dosen pun tegas. Ia menolak kembali ke pelukan institusi yang dianggapnya sudah tidak sehat. Ia tidak ingin lagi mengabdi di tempat yang mengancam kariernya dengan cara-cara premanisme struktural.
Fokusnya sekarang bukan lagi soal jabatan. Ia hanya ingin nama baiknya pulih dan rekam jejak akademiknya dikembalikan. Sebab, akun sistem informasi akademiknya disabotase oleh admin kampus.
Bagaimana mungkin hak digital seorang pendidik bisa dikunci sepihak hanya karena sengketa internal? Ini adalah bentuk pembunuhan karakter akademik yang sangat keji.
Di sisi lain, hukum ketenagakerjaan memberikan sedikit pelipur lara. Lewat drama mediasi yang alot, sebuah perjanjian bersama lahir pada Maret 2026.
Pihak yayasan akhirnya “mengalah”. Mereka sepakat membayar kompensasi. Angkanya presisi: sembilan kali upah bulanan. Pembayarannya pun dicicil, seolah-olah kemanusiaan bisa diangsur empat kali. Awalnya yayasan minta 2 kali saja, setelah diancam diselesaikan lewat jalur pengadilan, mereka menyerah.
Ini bukan soal uang semata. Ini adalah bukti bahwa pemecatan itu memang tidak prosedural. Jika mereka benar, tidak mungkin mereka sudi mengeluarkan uang puluhan juta dalam sebuah mediasi.
Sekarang, bola panas ada di tangan pengawas wilayah. Sang dosen sedang memperjuangkan perpindahan homebase tanpa perlu surat “lolos butuh”. Logikanya, buat apa minta izin pergi kepada pihak yang sudah membuang kita?
Kita sedang menunggu, apakah keadilan akademik bisa tegak seadil angka-angka dalam perjanjian kompensasi itu?. Jangan sampai institusi yang menjual nama pahlawan justru menjadi kuburan bagi idealisme para dosennya.
Pahlawan berjuang untuk memerdekakan manusia, bukan untuk memberikan kuasa bagi segelintir orang untuk menindas sesama pengabdi ilmu. Jika mosi berujung mati, maka demokrasi di kampus tersebut sudah lama masuk peti mati. *yas






