--- / --- 00:00 WITA

Rekening Aktivis Pati harus Segera Dipulihkan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan pers bersama awak media di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Polda Metro Jaya dan PT Bank Mandiri segera memulihkan akses rekening bank milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dorongan keras ini mengemuka setelah parlemen menilai tidak ada satu pun unsur peristiwa pidana dalam pembekuan maupun penundaan transaksi keuangan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan lembar rekening itu wajib bisa diakses kembali oleh pemiliknya tanpa hambatan birokrasi yang merugikan masyarakat luas. Permasalahan bermula ketika instrumen finansial tersebut mendadak tidak dapat digunakan untuk bertransaksi akibat kaitannya dengan aktivitas penghimpunan dana masyarakat di daerah yang menyita perhatian publik.

Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand atau produk Anda bersama Lokapalanews.id

Hubungi Bagian Iklan

“Kami menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” ujar Habiburokhman di hadapan awak media. Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut memastikan komunikasi intensif telah terbangun demi mengembalikan hak dasar warga negara secara utuh. Tanpa unsur pidana.

Alih-alih menemukan pelanggaran hukum berat, dewan justru melihat perlunya pemulihan hak ekonomi warga yang mendesak untuk segera diselesaikan tanpa penundaan berkepanjangan. Lembaga legislatif menilai pembatasan sepihak berpotensi mencederai hak publik dalam mengelola aset pribadi secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi desakan terbuka tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menyatakan pihaknya menghormati penuh segala masukan konstruktif dari komisi hukum parlemen. Aparat penegak hukum berkomitmen menjaga standar objektivitas serta profesionalitas tinggi dalam setiap tahapan penyelidikan yang sedang berjalan.

“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” sebut Asep. Jajaran kepolisian segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan membuka ruang dialog serta merinci kronologi penanganan perkara secara transparan kepada publik luas. *R103

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami