Jakarta – Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai penyebaran disinformasi di era post-truth saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Brigjen Pol. I Made Agus menyatakan informasi yang tidak benar dapat dengan cepat menjadi viral dan dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat. Ia mencontohkan kasus video anggota Satlantas di Bogor yang dipotong vlogger sehingga menimbulkan persepsi keliru seolah-olah terjadi penyuapan.
Selain itu, ia meluruskan sejumlah informasi palsu yang sempat beredar luas di media sosial, termasuk isu operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol serta narasi menyesatkan mengenai ketentuan ban gundul.
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa informasi mengenai aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut adanya pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh beserta kenaikan denda 150 persen adalah berita bohong. Kebijakan penegakan hukum lalu lintas saat ini tetap mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement. *R103






