--- / --- 00:00 WITA

Meutya Hafid: Strategi Baru Berantas Judi Online Sasar Aliran Dana

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan strategi pemberantasan judi online dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah kini menerapkan pendekatan menyeluruh dalam pemberantasan judi online dengan membidik ekosistem pendukung, termasuk aliran dana dan jaringan pelaku, dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Langkah ini menandai pergeseran strategi pemerintah yang tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs. Fokus baru tersebut melibatkan sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Meutya Hafid menyatakan kolaborasi ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut menjadi landasan integrasi penanganan judi online, mulai dari pemutusan akses hingga penegakan hukum secara terpadu.

Ia menekankan pemblokiran situs harus diikuti dengan penutupan rekening penampung sebagai jalur utama perputaran dana perjudian. Pihaknya mendorong penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) di industri perbankan untuk mencegah penyalahgunaan rekening sejak dini.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Sementara itu, bersama OJK, sebanyak 32.500 rekening dari total 38 ribu rekening yang dilaporkan telah ditutup melalui proses cleansing.

Meutya Hafid optimistis pendekatan yang menyasar seluruh rantai kejahatan ini akan menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman. Ia memastikan pemerintah akan terus mengawal proses hukum terhadap jaringan pelaku perjudian online demi menjaga integritas sistem keuangan nasional. *R105

👁️ 7.272 pembaca