--- / --- 00:00 WITA

Batas Tipis Kredit Macet dan Penjara

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank" di Jakarta, Selasa (12/05).

Lokapalanews.id | Jakarta – Bankir yang menyalurkan kredit dan berakhir macet sering kali dihantui bayang-bayang jeruji besi. Di Indonesia, batas antara kegagalan bisnis yang murni dan tindak pidana korupsi atau fraud di sektor perbankan memang kerap kali abu-abu. Ketakutan akan kriminalisasi ini tidak jarang membuat industri perbankan menjadi terlalu defensif dan menahan kucuran dana yang semestinya bisa menggerakkan roda ekonomi.

Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mencoba menyamakan frekuensi. Isunya krusial: penerapan Business Judgement Rule (BJR) atau doktrin putusan bisnis dalam menilai kredit macet.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Prinsip ini sejatinya menjadi tameng pelindung bagi para direksi dan bankir. Selama keputusan kredit diambil dengan itikad baik dan prosedur yang benar, risiko kegagalan bisnis tidak boleh diseret ke ranah pidana.

Mengapa Aturan Ini Penting?

Masalahnya tidak sesederhana menghitung angka kerugian. Dalam industri keuangan, risiko adalah keniscayaan. Ketika sebuah bank menyalurkan kredit miliaran rupiah ke sektor riil, selalu ada potensi debitur gagal bayar karena faktor eksternal, misalnya krisis pasar atau perubahan regulasi global.

Di sinilah titik krusialnya. Tanpa penafsiran hukum yang seragam, kerugian yang timbul akibat kegagalan bisnis murni acap kali langsung dituduh sebagai kerugian negara atau tindak pidana perbankan. Dampaknya berantai. Muncul apa yang disebut chilling effect—kondisi di mana bankir menjadi sangat takut mengambil keputusan bisnis karena takut dipidana, yang pada akhirnya membuat penyaluran kredit ke masyarakat menjadi mampet.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa iklim perbankan yang sehat butuh kepastian hukum yang selaras antara regulator dan aparat penegak hukum. BJR hadir untuk memberikan ruang bagi perbankan menjalankan fungsi intermediasinya secara optimal tanpa ketakutan yang tidak perlu, sepanjang prinsip kehati-hatian tetap dijaga ketat.

Lima Syarat Bebas Jerat Hukum

Namun, pelindung ini tidak bisa dipakai sembarangan. Ada pagar pembatas yang sangat tegas. Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, menjelaskan bahwa doktrin BJR hanya berlaku jika persyaratan kumulatif dalam Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi.

Secara praktis, Kejaksaan Agung memeras persyaratan tersebut menjadi lima elemen utama yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat bank: 1) Keputusan diambil dengan itikad baik untuk kepentingan perusahaan. 2) Didasari oleh informasi yang cukup, akurat, dan benar. 3) Dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). 4) Bersih dari benturan kepentingan (conflict of interest). 5) Keputusan dibuat dalam batas kewenangan yang dimiliki.

Baca juga:  DPR Desak Relaksasi Kebijakan Industri Makanan Minuman

“Jika seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kredit tetap macet dan kerugian tetap terjadi, maka itu adalah risiko bisnis, bukan tindak pidana,” ujar Jupriyadi. Dalam konteks ini, hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium – senjata terakhir jika seluruh mekanisme perdata dan tata kelola perusahaan menemui jalan buntu.

Di Mana Batas Perlindungan Itu Hilang?

Di titik ini, aturan bermain mulai bergeser. Pelindungan hukum otomatis runtuh seketika jika ditemukan unsur manipulasi dan kolusi.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa kejaksaan membedakan dengan jelas mana bankir yang sial karena bisnis debiturnya hancur, dan mana bankir yang nakal.

BJR terbukti tidak berlaku jika ada pengabaian prinsip kehati-hatian yang disengaja. Misalnya, kongkalikong antara bankir dan debitur untuk menggelembungkan nilai aset jaminan (overvaluation), penggunaan data palsu saat analisis kredit, atau penyaluran dana yang melompati prosedur internal perbankan.

Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat (culpa lata) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, kerugian bank tidak lagi dihitung sebagai risiko bisnis. Itu adalah akibat dari kejahatan.

Secara teoritis, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana di bidang perbankan harus melihat mens rea atau niat jahat. Seseorang hanya bisa dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur oleh undang-undang.

Langkah menyamakan persepsi antara regulator keuangan, hakim, dan jaksa ini menjadi sinyal penting bagi industri perbankan. Yang diubah OJK dan aparat penegak hukum kali ini bukan pasal baru, melainkan ketegasan tafsir hukum. Tujuannya agar para bankir kembali berani menyalurkan kredit secara profesional, tanpa perlu dihantui kecemasan bahwa kegagalan bisnis esok hari akan berujung di meja hijau. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."