--- / --- 00:00 WITA

Bisnis Laba-Laba: Mengapa Lapas Menjelma Markas Penipuan?

Deretan 156 ponsel sitaan dan seragam polisi palsu yang digunakan narapidana untuk memeras korban dari dalam sel Rutan Kota Bumi, bukti nyata kegagalan pengawasan sistem pemasyarakatan.

Lokapalanews.id | Lampung – Bayangkan Anda terbangun di suatu pagi, jatuh cinta pada sosok tegap berseragam yang Anda temui di media sosial, hanya untuk mendapati bahwa “pangeran” tersebut sebenarnya sedang meringkuk di balik sel beton, menggunakan ponsel selundupan untuk memeras tabungan Anda hingga lunas. Tragedi ini bukan sekadar naskah film thriller murah; ini adalah kenyataan pahit bagi ratusan perempuan yang menjadi korban jaringan love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi, Lampung Utara. Kerugiannya tak main-main, mencapai Rp1,4 miliar – angka yang setara dengan biaya pendidikan sarjana bagi 20 anak hingga lulus, atau sekitar 70.000 porsi paket makan siang yang lenyap begitu saja ke kantong para narapidana. Masalahnya, kita sering kali terpaku pada jahatnya pelaku, tanpa berani menunjuk hidung pada sistem pemasyarakatan kita yang keropos, yang entah bagaimana caranya, justru menyediakan karpet merah bagi kriminalitas untuk bermetastasis di dalam penjara.

Mari kita bedah anatomi kegagalan ini secara jernih. Bagaimana mungkin 156 unit ponsel – jumlah yang cukup untuk membuka toko retail elektronik kecil – bisa masuk dan beroperasi di dalam sel tanpa terdeteksi selama berbulan-bulan? Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan ini, sebanyak 137 warga binaan ditetapkan terlibat. Ini bukan lagi soal oknum nakal; ini adalah kegagalan struktural dalam fungsi pengawasan. Penjara yang seharusnya menjadi tempat resolusi pemasyarakatan justru berubah menjadi coworking space kriminal yang produktif. Ketika sebuah institusi yang seharusnya memutus rantai kejahatan malah memfasilitasi infrastruktur komunikasi bagi penghuninya, maka “jeruji besi” hanyalah dekorasi panggung. Desain keamanan kita nampaknya masih terjebak pada paradigma fisik – tembok tinggi dan kawat berduri – namun buta terhadap penyelundupan teknologi yang seharusnya bisa dimitigasi dengan sistem jamming sinyal atau integritas sipir yang tak bisa dibeli dengan recehan hasil perasan korban.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Struktur operasional kelompok ini pun sangat rapi, menyerupai manajemen perusahaan rintisan yang efisien. Kapolda Helfi membeberkan pembagian “bonus” yang sangat sistematis: “30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja.” Pembagian hasil ini menunjukkan adanya hierarki dan ekosistem ekonomi yang mapan di dalam lapas. Ada yang berperan sebagai pencari mangsa, ada yang berperan sebagai “penembak” atau eksekutor pemerasan, dan ada “pemuka” yang kemungkinan besar adalah koordinator atau pelindung operasi tersebut. Sistem ini lahir karena adanya “lubang regulasi” dalam pengawasan harian. Jika narapidana memiliki waktu, akses perangkat, dan jaringan rekening penampung (10 rekening bank dan dompet digital ditemukan dalam kasus ini), maka penipuan bukan lagi soal “khilaf”, melainkan sebuah keniscayaan ekonomi di balik jeruji yang menguntungkan banyak pihak.

Baca juga:  DPR Desak Pembentukan UU Pengendalian Air Keras

Dampaknya kemudian menghantam dompet dan martabat masyarakat sipil dengan telak. Jika sistem perbankan dan regulasi telekomunikasi kita begitu mudah ditembus oleh orang-orang yang status geraknya dibatasi negara, maka tak ada satu pun dari kita yang benar-benar aman. Para korban, yang mayoritas adalah wanita, tidak hanya kehilangan uang; mereka dihancurkan secara mental lewat ancaman penyebaran video asusila (VCS) oleh pelaku yang menyamar menjadi anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD. Logika “Jika… Maka…” di sini sangat sederhana: jika negara gagal menjamin penjara bersih dari alat komunikasi ilegal, maka masyarakat akan terus mensubsidi gaya hidup mewah para narapidana lewat skema pemerasan. Uang Rp1,4 miliar itu bukan jatuh dari langit, itu adalah uang belanja, cicilan rumah, dan tabungan masa depan yang dipindahkan secara paksa ke balik tembok penjara untuk menghidupi struktur korup yang membiarkan ponsel-ponsel itu tetap menyala.

Meski Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir dalam konferensi pers tersebut sebagai simbol keseriusan pemerintah, kehadiran pejabat tinggi tak akan berarti banyak jika akomodasi kejahatan di dalam lapas tidak dibongkar sampai ke akarnya. Menyita 156 ponsel dan baju dinas palsu adalah langkah pemadam kebakaran, bukan solusi arsitektural. Masalah love scamming dari dalam penjara ini adalah alarm keras bahwa institusi pemasyarakatan kita sedang mengalami krisis identitas. Apakah lapas berfungsi untuk membina, atau justru menjadi inkubator kejahatan yang lebih canggih karena pelakunya memiliki waktu luang tak terbatas dan perlindungan fisik dari intervensi luar? Selama pengawasan masih bisa dikompromikan dengan nominal tertentu, maka pengumuman “waspada penipuan” dari kepolisian hanya akan menjadi kebisingan latar belakang yang tak berdaya menghadapi kreativitas para napi yang lapar.

Ke depan, kita harus berhenti melihat kasus ini sebagai sekadar “penipuan online biasa”. Ini adalah bukti nyata betapa rapuhnya kedaulatan hukum kita di dalam rumahnya sendiri. Pertanyaannya kini bukan lagi “kapan para pelaku dihukum?” karena faktanya mereka sudah berada di penjara saat melakukan aksinya. Pertanyaan reflektifnya adalah: siapa sebenarnya yang memegang kunci sel tersebut? Apakah negara yang mengontrol narapidana, atau narapidana yang mengontrol infrastruktur negara untuk terus memangsa warga negaranya? Jika transformasi digital di dalam lapas hanya berarti digitalisasi kriminalitas, mungkin sudah saatnya kita merombak total cara kita mengelola manusia di balik jeruji, sebelum lebih banyak lagi hati dan tabungan masyarakat yang hancur oleh cinta palsu dari balik tembok kota bumi. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."