Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah memperluas strategi pemberantasan judi online dengan menyasar aliran dana dan rekening penampung, tidak lagi sekadar melakukan pemutusan akses situs, dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Langkah tersebut melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, perbankan, dan penegak hukum. Strategi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mengintegrasikan penanganan kejahatan digital.
Meutya Hafid menjelaskan pemblokiran situs harus dibarengi dengan penutupan rekening penampung sebagai jalur utama perputaran uang judi. Ia mendorong industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) guna mendeteksi penyalahgunaan rekening sejak dini.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi mencatat telah menindak sekitar 3,7 juta konten bermuatan judi online. Bersama OJK, instansi tersebut melaporkan sekitar 38 ribu rekening diduga terkait judi, dengan 32.500 di antaranya telah ditutup melalui proses cleansing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut perlindungan masyarakat dari modus kejahatan keuangan menjadi tantangan utama sektor jasa keuangan saat ini. Menurutnya, transformasi digital harus dibarengi penguatan tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko untuk menjaga kepercayaan sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan hingga Mei 2026, pihak perbankan telah melakukan 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah. Selain itu, terdapat 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah terindikasi judi, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Meutya Hafid meyakini pendekatan menyeluruh ini akan lebih efektif dalam menciptakan ruang digital yang aman. Ia menekankan keberhasilan pemberantasan judi online bergantung pada pemutusan ekosistem secara utuh, mulai dari identitas pelaku hingga penegakan hukum yang terintegrasi. *R105







