Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengingatkan agar mekanisme penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak disalahgunakan sebagai instrumen kriminalisasi. Menurutnya, reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru harus diikuti dengan perubahan cara pandang aparat penegak hukum. Bob menilai paradigma hukum warisan kolonial yang memudahkan vonis bersalah tanpa pembuktian yang adil harus segera ditinggalkan.
Bob Hasan menyoroti adanya ketimpangan fokus dalam reformasi hukum nasional belakangan ini. Publik dan pemerintah dinilai lebih sibuk mendesak revisi Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, pembenahan regulasi institusi penegak hukum seperti revisi UU Kejaksaan, UU Polri, dan UU Mahkamah Agung jauh lebih mendesak untuk memperbaiki struktur penegakan hukum di Indonesia.
Selain masalah kelembagaan, Baleg DPR RI mengkritik tajam penerapan konsep mens rea atau sikap batin pelaku yang selama ini kerap dimaknai secara sempit sebagai niat jahat. Bob menjelaskan bahwa sikap batin tidak bisa langsung diartikan sebagai kehendak jahat untuk merugikan negara. Kesalahan interpretasi ini dinilai membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan terhadap seseorang.
Surat Edaran Aparat Hukum Rugikan Publik
Dampak nyata dari salah kaprah penegakan hukum ini diperparah oleh penggunaan surat edaran internal oleh lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung. Bob Hasan mempertanyakan legalitas surat edaran internal yang kerap dijadikan dasar hukum untuk mengikat masyarakat luas. Menurutnya, surat edaran seharusnya hanya mengikat secara internal dan tidak boleh menabrak asas due process of law atau proses hukum yang adil bagi warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor yang dihadiri oleh ahli hukum Firman Wijaya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Bob menegaskan Indonesia baru mulai lepas dari rezim kriminalisasi sejak berlakunya KUHP nasional yang baru pada tahun 2025 lalu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI terkait langkah konkret penyelarasan aturan internal mereka dengan reformasi KUHP baru yang disuarakan DPR. *R103






