--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Negara Wajib Berikan Perlindungan Maksimal WNI di Luar Negeri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Penegasan ini berlaku bagi seluruh warga negara tanpa memandang status hukum mereka, termasuk bagi mereka yang tengah terjerat kasus hukum di mancanegara.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Kerja dengan Kapolri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya laporan WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri, terutama yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber atau scammer.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Habiburokhman menekankan bahwa fungsi perlindungan negara bersifat mutlak dan tidak boleh luntur meskipun seorang warga negara berstatus sebagai tersangka atau terpidana di negara lain. Menurutnya, setiap individu tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah Indonesia.

“Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita dan kita harus melakukan perlindungan kepada mereka. Apapun statusnya. Jangankan diduga scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi,” ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mandat konstitusi mewajibkan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk hadir memberikan pendampingan hukum serta memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perlindungan ini, menurutnya, mencakup pula upaya bantuan hukum bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman paling berat di negara lain.

“Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam. Jadi dalam konteks aspek hak dia sebagai warga negara, harus kita lindungi maksimal,” tuturnya menjelaskan prinsip dasar pelayanan warga negara di luar negeri.

Baca juga:  Konten LGBT dan Porno: DPR Mendesak Komdigi Sanksi Tegas Netflix dan X

Komisi III DPR RI memandang aspek perlindungan ini sebagai instrumen penting dalam fungsi pengawasan (checks and balances). Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya generalisasi yang dapat mengabaikan hak-hak warga negara, terutama dalam fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam banyak temuan, batas antara korban yang dipaksa dan pelaku kejahatan sering kali sangat tipis. Kondisi ini menuntut pendalaman hukum yang cermat dan kehadiran negara untuk memastikan tidak ada WNI yang kehilangan hak hukumnya akibat situasi yang mendesak atau paksaan di negara tempat mereka bekerja. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."